Hari Lingkungan Hidup Internasional (World Environment Day) diperingati setiap tahun pada tanggal 5 Juni. Tema Hari Lingkungan Hidup Internasional 2025 adalah “Akhiri Polusi Plastik” (“Ending Plastic Pollution”). Tema ini mencerminkan tantangan global, termasuk di Indonesia, dalam mengatasi permasalahan sampah plastik yang semakin mengkhawatirkan.
Permasalahan sampah plastik menjadi fokus utama pemerintah Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan komitmen serius dalam menangani isu ini. Rencana kebijakan dan kolaborasi internasional akan dibahas lebih lanjut dalam konferensi internasional pada bulan Agustus mendatang.
Menata Kembali Regulasi untuk Dukungan Bebas Sampah Plastik
Indonesia tengah berupaya keras mengatasi masalah sampah plastik. Hal ini dilakukan melalui berbagai strategi, termasuk penataan regulasi yang lebih komprehensif.
Pemerintah berkomitmen untuk meninjau kembali kebijakan impor plastik virgin. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah plastik yang masuk ke Indonesia.
Kementerian Lingkungan Hidup juga berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mengurangi pajak petrokimia. Hal ini diharapkan dapat mendorong produsen untuk berinovasi dalam kemasan produk.
Pemerintah daerah juga berperan penting dalam upaya pengurangan sampah plastik. Kebijakan larangan plastik sekali pakai di berbagai daerah mendapat dukungan penuh dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Dukungan ini diberikan kepada pemerintah daerah yang telah memberlakukan peraturan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Contohnya, Bali dan Labuan Bajo yang telah melarang penggunaan plastik sekali pakai dan botol air kemasan berukuran kecil.
KLH Dukung Kebijakan Pemda Bebas Plastik
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara tegas mendukung kebijakan pemerintah daerah. Dukungan ini mencakup berbagai aspek untuk mengatasi permasalahan sampah plastik.
KLH berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah. Dukungan tersebut diberikan untuk membantu daerah dalam mengurangi dan menangani sampah plastik.
Beberapa daerah seperti Bali dan Labuan Bajo telah menerapkan peraturan yang melarang penggunaan plastik sekali pakai. Kebijakan ini mendorong pariwisata berkelanjutan.
Hanif menegaskan kembali komitmen KLH untuk mendukung kebijakan daerah dalam membatasi penggunaan plastik sekali pakai. KLH akan menggunakan semua kewenangan yang dimiliki untuk mendukung upaya ini.
Produsen Diajak Bertanggung Jawab melalui EPR
Indonesia tengah berupaya memperluas program Extended Producer Responsibility (EPR). Program ini bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab produsen terhadap sampah plastik.
Saat ini, EPR masih bersifat sukarela bagi perusahaan. Namun, pemerintah berencana untuk mewajibkan penerapan EPR.
Dengan EPR wajib, produsen akan bertanggung jawab atas sampah plastik produknya. Mereka bisa mengumpulkan sampah atau membayar pengelolaannya.
Berdasarkan data SIPSN tahun 2024, sampah plastik menyumbang 19,71 persen dari total sampah nasional (33,98 juta ton). Angka ini menempatkan sampah plastik sebagai jenis sampah terbesar kedua setelah sampah sisa makanan.
Pemerintah terus berupaya mengurangi sampah plastik. Hal ini dilakukan dengan berbagai cara, termasuk melalui regulasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak.
Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan Indonesia dapat mengurangi dampak negatif polusi plastik terhadap lingkungan. Komitmen dan kerja sama semua pihak sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini.