Santerra Florawisata Disegel? Pemkab Malang Beber Fakta Mengejutkan

Santerra Florawisata Disegel? Pemkab Malang Beber Fakta Mengejutkan
Sumber: Kompas.com

Polemik izin Florawisata Santerra di Pujon, Kabupaten Malang, kembali mencuat. Anggota DPRD Kabupaten Malang mendesak penyegelan destinasi wisata tersebut karena diduga memiliki izin yang tidak lengkap. Namun, Dinas Pariwisata Kabupaten Malang justru menyebut Santerra sebagai salah satu penyumbang kunjungan wisatawan tertinggi dan wajib pajak terbesar.

Pernyataan yang saling bertolak belakang ini menimbulkan pertanyaan tentang status legalitas dan dampaknya bagi sektor pariwisata Kabupaten Malang. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai polemik tersebut, termasuk tanggapan pihak terkait dan potensi pelanggaran yang ditemukan.

Desakan Penyegelan dari DPRD Kabupaten Malang

Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, memimpin desakan penyegelan Florawisata Santerra. Alasannya, destinasi wisata yang viral di media sosial itu diduga memiliki izin yang tidak lengkap.

Zulham menyatakan telah menerima laporan berulang kali dari dinas terkait mengenai ketidaklengkapan perizinan Santerra. Peringatan-peringatan yang diberikan sebelumnya tampaknya tidak diindahkan.

Ia bahkan merekomendasikan penyegelan langsung jika diperlukan. Hal ini menunjukkan keseriusan DPRD dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.

Tanggapan Dinas Pariwisata Kabupaten Malang

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Purwoto, memiliki pandangan berbeda. Ia menyatakan bahwa Santerra justru merupakan destinasi wisata unggulan yang menyumbang kunjungan wisatawan tertinggi di Kabupaten Malang.

Purwoto juga menekankan bahwa urusan perizinan bukan wewenang Dinas Pariwisata. Tugas mereka lebih difokuskan pada promosi dan peningkatan kunjungan wisatawan.

Sebagai bukti, Purwoto menyebutkan bahwa Santerra merupakan pembayar pajak hiburan terbesar pada tahun 2024, dengan nilai mencapai hampir Rp 2,5 miliar. Menurutnya, angka pajak yang besar menunjukkan tingginya jumlah kunjungan wisatawan.

Purwoto juga mendorong Santerra untuk terus berinovasi dengan menambahkan wahana baru, mengingat Santerra merupakan obyek wisata buatan. Hal ini untuk menjaga daya tarik wisatawan.

Dugaan Pelanggaran dan Ketidaksesuaian Dokumen

Zulham Akhmad Mubarrok menemukan beberapa potensi pelanggaran serius. Berdasarkan surat dari Dirjen Pajak Nomor S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025, Santerra diduga belum memiliki badan usaha yang resmi, baik PT maupun koperasi.

Selain itu, Santerra juga diduga belum memiliki NPWP dan belum pernah membayar pajak kepada negara. Temuan ini semakin memperkuat dugaan ketidaklengkapan perizinan.

Terdapat pula ketidaksesuaian luas bangunan yang tertera dalam dokumen IMB tahun 2019 (400 meter persegi) dengan luas pengembangan yang tertera di dokumen PKKPR tahun 2024 (3,6 hektare). Perbedaan yang signifikan ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas pengembangan lahan yang dilakukan.

Zulham mengungkapkan kekhawatiran akan adanya alih fungsi lahan pertanian. Ia menekankan pentingnya penegakan aturan dan tidak meremehkannya.

Polemik ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi di sektor pariwisata. Baik pemerintah daerah maupun pengelola destinasi wisata perlu bekerja sama untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan dan regulasi lainnya. Kejelasan status legalitas Santerra akan menentukan keberlanjutan operasional dan dampaknya bagi perekonomian lokal.

Langkah-langkah investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap kebenaran informasi dan memastikan keadilan bagi semua pihak. Semoga polemik ini dapat diselesaikan dengan bijak dan transparan, demi kemajuan sektor pariwisata Kabupaten Malang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *