Kekosongan hukum akibat belum rampungnya aturan turunan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, mengancam investasi kripto dan forex di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh praktisi hukum Dr. Adam Daniel, yang menyoroti potensi penyalahgunaan dan kerugian bagi investor akibat ketidakjelasan regulasi.
Potensi kerugian tersebut nyata. Beberapa kasus menunjukkan kesulitan penarikan dana yang dialami nasabah, bahkan hingga berbulan-bulan lamanya.
Regulasi yang Belum Jelas Mengancam Investasi Aset Digital
UU Nomor 4 Tahun 2023 telah mengubah lanskap regulasi perdagangan aset digital di Indonesia secara signifikan. Pengawasan kini terbagi antara OJK, Bank Indonesia, dan BAPPEBTI, tergantung jenis investasi.
Namun, ketidakjelasan regulasi ini berpotensi menghambat pertumbuhan positif investasi kripto dan forex. Kerangka hukum yang jelas sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan investor.
Pertumbuhan Pesat Investasi Kripto dan Forex di Indonesia
BAPPEBTI mencatat transaksi perdagangan berjangka komoditas di Indonesia pada 2024 mencapai lebih dari Rp33 triliun, meningkat 29,34 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap investasi di sektor ini.
Sementara itu, OJK mencatat total transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp650 triliun per Desember 2024, dengan transaksi harian mencapai Rp2 triliun. Indonesia bahkan menduduki peringkat ketiga dalam Global Crypto Adoption Index 2024, dengan lebih dari 22 juta akun di berbagai platform domestik.
Pentingnya Penyelesaian Regulasi untuk Menciptakan Iklim Investasi yang Sehat
Dr. Adam Daniel menekankan pentingnya penyelesaian regulasi secepatnya. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi investor dari potensi penipuan dan penyalahgunaan dana.
Kepastian hukum merupakan prasyarat utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Tanpa payung hukum yang memadai, potensi penipuan, penyalahgunaan dana, dan disinformasi akan semakin merajalela.
Regulasi yang jelas dan komprehensif akan memberikan perlindungan bagi investor dan industri itu sendiri. Inovasi di bidang keuangan digital harus diimbangi dengan kerangka hukum yang tertib dan melindungi semua pihak.
Kecepatan penyelesaian regulasi ini sangat krusial. Pertumbuhan pesat industri aset digital di Indonesia membutuhkan landasan hukum yang kuat untuk menjamin keberlanjutan dan kepercayaan investor baik domestik maupun mancanegara.
Dengan demikian, percepatan penyelesaian regulasi turunan UU Nomor 4 Tahun 2023 menjadi kunci untuk melindungi investor dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Hal ini penting untuk memanfaatkan potensi pertumbuhan sektor ini sekaligus meminimalisir risiko kerugian bagi masyarakat.