Mantan Stafsus Nadiem Makarim Bungkam, Kejagung Periksa Apa?

Mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani, tampak bungkam saat diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kedatangannya ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Selasa pagi disambut sejumlah awak media, namun Fiona hanya memberikan senyum simpul sebagai respons atas pertanyaan yang dilontarkan. Kehadirannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini telah ditunggu-tunggu.

Pemanggilan Fiona merupakan bagian dari penyelidikan mendalam Kejagung terhadap dugaan penyelewengan dana dalam proyek pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Kasus ini melibatkan sejumlah besar anggaran negara dan menimbulkan sorotan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pemerintah.

Fiona Handayani Diperiksa Kejagung

Fiona Handayani tiba di Kejagung pukul 09.51 WIB, didampingi tiga pengacara. Ia mengenakan kemeja batik krem dan celana panjang hitam. Sikapnya yang cenderung tertutup menimbulkan pertanyaan lebih lanjut seputar perannya dalam pengadaan Chromebook tersebut.

Meskipun enggan berkomentar, Fiona tetap menjalankan proses hukum yang berlaku dengan menghadiri pemeriksaan. Kehadirannya sebagai saksi kunci diharapkan dapat memberikan keterangan yang berharga bagi penyidik Kejagung.

Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook senilai Rp9,982 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari dana satuan pendidikan (DSP) Rp3,582 triliun dan dana alokasi khusus (DAK) sekitar Rp6,399 triliun.

Penyidik mendalami dugaan pemufakatan jahat yang mengarahkan penggunaan sistem operasi Chrome, meskipun hasil uji coba tahun 2019 menunjukkan Chromebook kurang efektif. Tim teknis awalnya merekomendasikan sistem operasi Windows, namun rekomendasi tersebut diabaikan.

Pemanggilan Ulang dan Kesaksian Kunci

Fiona Handayani, bersama dua mantan staf khusus Nadiem Makarim lainnya, Jurist Tan dan Ibrahim Arief, telah dipanggil ulang oleh Kejagung. Pemanggilan ulang ini dilakukan karena mereka sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan manipulasi kajian teknis untuk mengarahkan penggunaan Chromebook. Penggunaan Chromebook, menurut Harli, bukanlah suatu kebutuhan mengingat hasil uji coba yang kurang memuaskan.

Penggunaan Chromebook yang Dipertanyakan

Hasil uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2019 menunjukkan hasil yang tidak efektif. Rekomendasi tim teknis pun mengarah pada penggunaan sistem operasi Windows yang dianggap lebih sesuai kebutuhan.

Namun, rekomendasi tersebut kemudian digantikan dengan kajian baru yang justru merekomendasikan sistem operasi Chrome. Perubahan ini menjadi fokus penyelidikan Kejagung dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.

Kejagung terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Proses penyidikan terus berlanjut dan diharapkan dapat segera memberikan kejelasan kepada publik. Perkembangan terkini dari kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *