Seorang suami berinisial H (44) ditangkap polisi karena nekat membakar rumah istrinya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Peristiwa ini dipicu oleh rasa cemburu dan kecurigaan pelaku terhadap istrinya yang diduga penyuka sesama jenis. Akibat peristiwa ini, tak hanya rumah korban yang terbakar, namun dua rumah di sebelahnya juga ikut terdampak.
Kronologi kejadian bermula pada Kamis (5/6). Sekitar pukul 08.00 WIB, H mengantar bubur untuk anaknya yang sedang sakit. Setelah itu, ia pulang. Namun, sekitar pukul 10.30 WIB, H kembali datang untuk memberikan uang jajan kepada anaknya. Saat itu, istrinya menegurnya, “Ngapain lo datang ke sini?”. H kemudian diam dan pulang.
Sekitar pukul 13.00 WIB, rasa penasaran membuat H kembali mendatangi rumah istrinya. Ia curiga istrinya dekat dengan seorang teman perempuan. Saat masuk rumah dan mendapati teman istrinya sedang berbaring di kasur, terjadi cekcok mulut antara H dan teman istrinya tersebut.
Setelah cekcok, H pergi ke warung jamu dan meminum minuman beralkohol. Kondisi mabuk ini semakin memicu emosinya. Sekitar pukul 17.50 WIB, H kembali ke rumah istrinya dengan membawa korek api. Ia menyuruh anaknya menelpon istrinya dan mengancam akan melaporkan istrinya ke ketua RT. Istrinya menjawab, “Saya tidak takut.” Ancaman tersebut justru memicu kemarahan H hingga nekat membakar rumah tersebut.
Api yang berkobar dengan cepat membakar rumah korban dan merembet ke dua rumah di sebelahnya. Setelah kejadian, H langsung melarikan diri. Polisi berhasil menangkapnya pada Selasa (10/6) di Kembangan, Jakarta Barat.
Motif Kejahatan dan Tindakan Hukum
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menyatakan bahwa motif utama pelaku adalah cemburu. Pasangan suami istri tersebut sudah pisah ranjang selama kurang lebih satu tahun. Kecurigaan terhadap orientasi seksual istrinya semakin memicu amarah hingga berujung pada tindakan kriminal ini. Pernyataan Kapolsek tersebut menegaskan bahwa cemburu dan konflik rumah tangga menjadi akar permasalahan utama.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran. Ancaman hukuman yang dihadapi H adalah pidana penjara paling lama 12 tahun. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penanganan konflik rumah tangga secara bijak dan penyelesaian masalah tanpa kekerasan.
Dampak Kebakaran dan Dukungan untuk Korban
Kebakaran yang disebabkan oleh tindakan H tidak hanya mengakibatkan kerusakan harta benda, tetapi juga menimbulkan trauma bagi korban dan tetangganya. Selain kerugian materiil berupa kerusakan rumah, dampak psikologis akibat peristiwa ini juga perlu diperhatikan. Korban dan keluarga mungkin membutuhkan dukungan psikososial untuk mengatasi trauma dan membangun kembali kehidupan mereka.
Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan upaya edukasi kepada masyarakat tentang penyelesaian konflik secara damai. Lembaga-lembaga terkait perlu meningkatkan sosialisasi dan layanan dukungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga agar kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang. Pentingnya peran masyarakat dalam memberikan dukungan dan melaporkan kasus-kasus serupa juga patut dipertimbangkan.
Kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya mencari bantuan profesional dalam menghadapi masalah rumah tangga yang kompleks. Konseling dan mediasi dapat membantu pasangan menyelesaikan konflik tanpa harus berujung pada kekerasan atau tindakan kriminal.
Sebagai penutup, kasus pembakaran rumah akibat cemburu ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Penyelesaian masalah dengan cara kekerasan hanya akan menimbulkan kerugian dan penderitaan bagi semua pihak yang terlibat. Pentingnya komunikasi yang baik, pengelolaan emosi, dan mencari solusi secara damai harus selalu diutamakan dalam kehidupan berumah tangga.