Pensiun Dofiri, Proses Seleksi Wakapolri Baru Digelar Intensif

Pensiun Dofiri, Proses Seleksi Wakapolri Baru Digelar Intensif
Sumber: CNNIndonesia.com

Mabes Polri masih menyeleksi calon Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) pengganti Komjen Ahmad Dofiri yang memasuki masa pensiun. Proses penjaringan nama calon Wakapolri ini masih terus berlangsung.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan bahwa calon-calon terbaik yang berpangkat bintang tiga atau memenuhi syarat tengah dipersiapkan. Pengumuman resmi mengenai Wakapolri baru akan disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Saat ini sedang dipersiapkan calon-calon terbaik yang sudah berpangkat bintang 3 atau yang memenuhi syarat untuk menggantikan Wakapolri,” ujar Irjen Sandi Nugroho saat dikonfirmasi, Senin (5/6). “Saat ini sedang dalam proses. Nama yang disusun nanti Pak Kapolri akan menyampaikan,” tambahnya.

Proses pemilihan Wakapolri ini memerlukan waktu untuk memastikan kandidat yang terpilih memenuhi semua kriteria dan kualifikasi yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut tentunya meliputi pengalaman, integritas, dan kemampuan kepemimpinan yang mumpuni.

Sandi menegaskan bahwa nama-nama calon Wakapolri masih dalam tahap pengumpulan dan verifikasi. Hanya kandidat yang memenuhi syarat yang akan diumumkan kepada publik. Transparansi dalam proses ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri yang memasuki masa pensiun

Sebelum menjabat sebagai Wakapolri, Komjen Ahmad Dofiri menduduki sejumlah posisi strategis di kepolisian. Beliau pernah menjabat sebagai Kabaintelkam, Kapolda Jawa Barat, Asisten Kapolri Bidang Logistik, dan Kapolda DIY. Pengalamannya yang luas di berbagai bidang kepolisian menjadikannya sosok yang berpengaruh.

Komjen Dofiri lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1989. Ia memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 3 Ayat (2) PP tersebut menetapkan batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun.

Aturan tersebut juga memberikan kesempatan selama satu tahun masa persiapan pensiun bagi anggota Polri yang memasuki masa purna tugas. Hal ini untuk memberikan waktu bagi yang bersangkutan dalam mempersiapkan diri untuk memasuki kehidupan pasca-pensiun.

Pertimbangan dalam Pemilihan Wakapolri

Pemilihan Wakapolri bukan hanya soal senioritas, tetapi juga pertimbangan kompetensi dan rekam jejak. Calon ideal diharapkan memiliki kemampuan manajerial yang kuat, pengalaman operasional yang memadai, serta integritas yang tidak perlu diragukan.

Selain itu, kemampuan calon Wakapolri dalam membangun sinergi dan kerjasama dengan berbagai pihak, baik internal Polri maupun eksternal, juga menjadi pertimbangan penting. Hal ini penting untuk memastikan efektivitas dan efisiensi kinerja kepolisian.

Proses seleksi yang transparan dan akuntabel diharapkan menghasilkan Wakapolri yang mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, serta mampu mendukung program prioritas Kapolri dalam meningkatkan kinerja dan citra Polri di mata masyarakat.

Pengganti Komjen Ahmad Dofiri diharapkan mampu melanjutkan program-program kepolisian yang telah berjalan dengan baik dan mampu menjawab tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat di masa mendatang.

Masyarakat menantikan pengumuman resmi dari Kapolri mengenai Wakapolri yang baru. Harapannya, proses seleksi yang dilakukan telah mempertimbangkan semua aspek penting sehingga menghasilkan pemimpin yang tepat dan mampu membawa Polri ke arah yang lebih baik.

Semoga proses pemilihan Wakapolri ini berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang terbaik bagi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *