Pasangan Suami Istri Diduga Tipu Rombongan Wisata Religi Israel, 50 Orang Tertipu

Pasangan Suami Istri Diduga Tipu Rombongan Wisata Religi Israel, 50 Orang Tertipu
Sumber: CNNIndonesia.com

Polisi telah menangkap dan menetapkan sepasang suami istri (pasutri) sebagai tersangka dalam kasus penipuan bermodus wisata religi ke Israel. Kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp2 miliar. Pasutri tersebut juga merupakan pemilik dari biro perjalanan wisata yang terlibat.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, mengungkapkan identitas tersangka adalah LS (suami) dan HB (istri). Sebanyak 50 orang menjadi korban dalam aksi penipuan ini. “Inisial tersangka masing-masing LS (suami) dan HB (istri). Korbannya sebanyak 50 orang,” ujar Ronald dalam keterangan tertulis pada Kamis (12/6).

Kasus ini terungkap setelah seorang pelapor, Rittar Situbea dan istrinya, tiba di Bandara Soetta pada 27 Mei dan melihat rombongan tur yang sama berkumpul di Terminal 3. Mereka dan 49 orang lainnya baru mengetahui bahwa keberangkatan mereka dibatalkan. Akibatnya, para korban mengalami kerugian total Rp2 miliar.

Modus operandi yang digunakan para tersangka cukup rapi. Mereka menawarkan paket wisata religi ke tiga negara, yaitu Mesir, Israel, dan Jordania. Setelah calon jemaah mengirimkan uang pendaftaran, uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. “Setelah para korban mengirimkan uang pendaftaran, oleh para tersangka uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelas Ronald.

Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menambahkan bahwa polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi, percakapan WhatsApp, atribut dari ‘Pesona Tour’ (nama biro perjalanan), dan bukti transaksi pembayaran. Semua bukti tersebut memperkuat tuduhan terhadap kedua tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan wisata, terutama yang menawarkan paket wisata dengan harga yang terlalu murah atau tidak masuk akal.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu teliti dalam memeriksa legalitas dan reputasi biro perjalanan sebelum melakukan transaksi. Verifikasi informasi, memeriksa izin usaha, dan membaca ulasan dari pengguna lain sangat penting untuk mencegah menjadi korban penipuan serupa. Selain itu, disarankan untuk selalu melakukan transaksi melalui jalur resmi dan menyimpan bukti pembayaran.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan konsumen dalam industri pariwisata. Peraturan yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih intensif diperlukan untuk mencegah terjadinya penipuan serupa di masa mendatang. Masyarakat juga diharapkan lebih waspada dan proaktif dalam melindungi diri dari tindakan kejahatan yang merugikan.

Sebagai penutup, kasus penipuan ini menunjukkan betapa pentingnya kehati-hatian dan verifikasi yang menyeluruh sebelum melakukan transaksi, terutama dalam hal yang melibatkan jumlah uang yang signifikan. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan konsumen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *