Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memberikan klarifikasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025. Ia menekankan bahwa istilah “sekolah gratis” yang banyak beredar di media massa tidak tercantum dalam putusan tersebut. Kemendikdasmen tetap akan merespon putusan MK dan tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menindaklanjuti hal ini.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Interpretasi “Sekolah Gratis”
Putusan MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal tersebut sebelumnya mengatur tentang wajib belajar sembilan tahun tanpa pungutan biaya.
MK memutuskan frasa “tanpa memungut biaya” dalam pasal tersebut hanya berlaku untuk sekolah negeri. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kesenjangan akses pendidikan bagi siswa yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan kuota di sekolah negeri.
Pemerintah Berkomitmen Menjamin Akses Pendidikan yang Berkualitas
Menanggapi putusan MK, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan bahwa Kemendikdasmen telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara. Langkah-langkah konkret untuk merespon putusan MK akan dibahas lebih lanjut dalam rapat mendatang.
Ia menegaskan kembali bahwa istilah “sekolah gratis” merupakan interpretasi media, bukan substansi putusan MK. Putusan MK menekankan jaminan akses pendidikan dasar bagi semua siswa tanpa terkecuali, termasuk siswa di sekolah swasta.
Kebijakan Afirmatif untuk Sekolah Swasta
Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa negara wajib memastikan tidak ada siswa yang terhambat memperoleh pendidikan dasar karena faktor ekonomi. Ini berarti negara perlu menyediakan kebijakan afirmatif untuk menjamin pemerataan akses pendidikan.
Salah satu solusi yang diusulkan adalah memberikan subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang bersekolah di sekolah swasta. Kebijakan ini penting untuk menutup kesenjangan akses pendidikan antara sekolah negeri dan swasta.
Anggaran Pendidikan dan Implementasi Putusan MK
Implementasi putusan MK memerlukan alokasi anggaran yang efektif dan adil. Hal ini termasuk mengalokasikan anggaran untuk subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi siswa di sekolah swasta.
Pemerintah perlu memastikan bahwa anggaran pendidikan dialokasikan secara tepat sasaran untuk menjamin terselenggaranya pendidikan dasar yang berkualitas bagi semua siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta. Hal ini memerlukan perencanaan yang matang dan pengawasan yang ketat.
Kesimpulan
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai wajib belajar sembilan tahun tanpa pungutan biaya telah menimbulkan berbagai interpretasi. Mendikdasmen menegaskan bahwa “sekolah gratis” bukan substansi putusan, namun pemerintah berkomitmen untuk menjamin akses pendidikan dasar yang berkualitas bagi semua siswa. Implementasi putusan MK ini membutuhkan koordinasi antar kementerian dan alokasi anggaran yang tepat sasaran untuk memastikan pemerataan akses pendidikan, termasuk bagi siswa di sekolah swasta melalui kebijakan afirmatif seperti subsidi atau bantuan biaya pendidikan. Ke depan, pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini sangat penting untuk memastikan efektivitasnya dalam mewujudkan pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.