Sebanyak 274 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Serang, Banten, telah menjadi pelopor dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Seluruh pengurus koperasi tersebut resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini merupakan sebuah terobosan penting dalam memberikan perlindungan kepada pekerja di sektor koperasi. Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis dilakukan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro, dan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.
Apresiasi atas Kecepatan BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Desa Yandri Susanto menyampaikan apresiasi tinggi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kecepatan dalam menjalankan program ini. Beliau menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, tanpa memandang skala usaha.
Risiko kecelakaan kerja, menurut Menteri Yandri, dapat terjadi kapanpun dan di manapun. Oleh karena itu, perlindungan sejak dini sangatlah krusial.
Menteri Yandri juga menyatakan komitmen untuk berkolaborasi lebih lanjut dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama ini bertujuan untuk melindungi lebih banyak pengurus Kopdes Merah Putih.
Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di Indonesia. Hal ini diproyeksikan dapat menyerap hingga 2 juta tenaga kerja.
Diskusi lebih lanjut terkait iuran dan detail program akan segera dilakukan. Namun, Menteri Yandri menilai langkah awal BPJS Ketenagakerjaan sudah tepat dan memotivasi para pengurus koperasi.
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Program Pemerintah
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyatakan kesiapannya untuk mendukung program pemerintah. Koperasi desa merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam mewujudkan cita-cita negara.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen melindungi seluruh pengurus Kopdes Merah Putih. Hal ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program pemerintah.
Pada tahap awal, fokus perlindungan diberikan kepada para pengurus. Namun, BPJS Ketenagakerjaan berencana untuk mengembangkan skema perlindungan bagi seluruh anggota koperasi di masa mendatang.
Anggota koperasi juga memiliki aktivitas kerja yang memerlukan perlindungan jaminan sosial. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk melindungi mereka.
Pramudya berharap pemerintah memberikan dukungan nyata, baik regulasi maupun skema pembiayaan iuran. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan perlindungan bagi pengurus koperasi desa.
Lebih dari 1.000 Pengurus Terlindungi
Lebih dari 1.000 pengurus dari 274 Kopdes di Kabupaten Serang telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kabupaten Serang menjadi daerah pertama di Banten yang memberikan perlindungan ini kepada pengurus koperasi desa.
BPJS Ketenagakerjaan berharap inisiatif ini menginspirasi koperasi desa lain. Tujuannya adalah agar semakin banyak koperasi yang memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Dalam acara tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan. Total santunan yang diberikan kepada empat ahli waris peserta mencapai Rp 252,4 juta.
Selain santunan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa pendidikan. Dua anak peserta menerima beasiswa pendidikan senilai Rp 163,5 juta.
Pemberian santunan dan beasiswa ini merupakan wujud nyata kehadiran negara. Hal ini bertujuan untuk mendukung produktivitas Kopdes Merah Putih dan memberikan rasa aman kepada para pekerja.
Keberhasilan program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Serang ini menjadi contoh nyata bagaimana kerjasama antara pemerintah dan lembaga negara dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja di sektor koperasi. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, diharapkan para pengurus koperasi dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan produktif, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi desa dan nasional.





