Ganjil Genap Jakarta 3 Juli 2025: Cek Pelat Nomormu Sekarang!

Ganjil Genap Jakarta 3 Juli 2025: Cek Pelat Nomormu Sekarang!
Sumber: Liputan6.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya rutin harian untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan meningkatkan kualitas udara di ibu kota.

Kendaraan roda empat dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) diizinkan melintas di jalur ganjil genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, dan 8) dilarang melintas.

Ganjil Genap Jakarta: Aturan dan Jadwal Berlaku

Sistem ganjil genap di Jakarta berlaku dua kali sehari. Sesi pertama pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua pada sore hingga malam hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Di luar jam tersebut, semua kendaraan roda empat atau lebih diperbolehkan melintas tanpa memperhatikan angka akhir pelat nomornya.

Penerapan sistem ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dan didukung oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

Pengawasan dilakukan secara ketat melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan petugas lapangan. Pelanggaran dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara dua bulan.

26 Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap

Sistem ganjil genap diberlakukan di 26 ruas jalan utama di Jakarta. Berikut daftar lengkapnya:

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Pemerintah DKI Jakarta berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan ini.

Pengecualian dan Tips Menghadapi Ganjil Genap

Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap. Ini termasuk kendaraan darurat, angkutan umum, kendaraan listrik, dan beberapa kendaraan resmi.

Berikut beberapa kategori kendaraan yang dikecualikan:

  • Kendaraan disabilitas
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Angkutan umum (plat kuning)
  • Kendaraan listrik
  • Sepeda motor
  • Angkutan barang BBM dan gas
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  • Kendaraan dinas operasional plat merah, TNI, dan Polri
  • Kendaraan tamu negara
  • Kendaraan pertolongan kecelakaan
  • Kendaraan pengangkut uang (atas pertimbangan Polri)
  • Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 (selama masa penanggulangan)
  • Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  • Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  • Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  • Kendaraan angkutan barang logistik

Untuk memastikan kelancaran perjalanan, penting untuk selalu mengecek pelat nomor kendaraan Anda dan memahami jadwal ganjil genap.

Gunakan transportasi umum atau aplikasi transportasi online dengan kendaraan berpelat ganjil sebagai alternatif jika perlu.

Perencanaan perjalanan yang matang sejak malam sebelumnya sangat disarankan.

Selalu pantau informasi terbaru dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mengantisipasi perubahan kebijakan.

Dengan kerjasama dan kepatuhan masyarakat, diharapkan sistem ganjil genap dapat berkontribusi pada terciptanya lalu lintas yang lebih lancar, aman, dan nyaman di Jakarta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *