Revisi Undang-Undang Pemilu menjadi sorotan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal mulai 2029. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyarankan agar pemerintah yang mengajukan revisi tersebut.
Yusril berpendapat, pemerintah lebih efektif dalam menyatukan suara dibandingkan DPR yang terdiri dari berbagai fraksi dengan kepentingan berbeda. Kecepatan revisi ini krusial untuk memastikan kesiapan Pemilu 2029.
Pemerintah Diharapkan Proaktif dalam Revisi UU Pemilu
Menurut Yusril, inisiatif pengajuan revisi UU Pemilu saat ini ada di tangan pemerintah dan DPR. Namun, ia menilai pemerintah lebih ideal karena memiliki kesatuan suara. Proses di DPR berpotensi lebih rumit karena perbedaan kepentingan antar fraksi.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta pada Rabu, 2 Juli 2025, seperti dikutip dari Antara. Ia menekankan pentingnya revisi UU Pemilu untuk menyesuaikan dengan putusan MK.
Tenggat Waktu yang Mendesak
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 26 Juni, memberikan tenggat waktu bagi pemerintah dan DPR untuk beraksi. Pemilu 2029 tidak dapat diundur karena adanya batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Berbeda dengan kepala daerah, masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, revisi UU Pemilu harus selesai sebelum Pemilu 2029 dimulai.
Yusril menambahkan bahwa terdapat batasan waktu yang ketat karena masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak dapat diperpanjang, berbeda dengan kepala daerah. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam proses revisi.
Rumusan Baru UU Pemilu untuk Menghadapi Tantangan
Putusan MK yang final dan mengikat mengharuskan pemerintah dan DPR merumuskan kembali UU Pemilu. Sejumlah masalah perlu dibahas, terutama terkait masa jabatan anggota DPRD.
Pertanyaan mengenai perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan potensi konflik dengan konstitusi menjadi fokus utama. Hal ini perlu dikaji secara cermat dan komprehensif.
Yusril menekankan perlunya pemikiran matang dari sisi ketatanegaraan. Kemenko Kumham Imipas akan membantu Kemendagri menindaklanjuti putusan MK, terutama dalam hal koordinasi hukum.
Salah satu poin penting yang perlu dipertimbangkan dalam revisi UU Pemilu adalah mekanisme pemilihan dan masa jabatan anggota DPRD setelah pemisahan pemilu nasional dan lokal. Bagaimana memastikan proses demokrasi tetap berjalan lancar dan konstitusional?
Selain itu, bagaimana pengaturan jadwal pemilu lokal agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan di daerah juga perlu diatur secara rinci dalam revisi UU Pemilu. Koordinasi antar lembaga pemerintahan menjadi kunci keberhasilan.
Revisi UU Pemilu ini bukan hanya sekadar penyesuaian teknis, tetapi juga memerlukan pertimbangan mendalam mengenai aspek konstitusional dan implementasi di lapangan. Perencanaan yang matang dan kolaborasi antar lembaga sangat krusial.
Proses revisi UU Pemilu pasca putusan MK ini menuntut keseriusan dan kehati-hatian dari semua pihak. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2029 berjalan lancar, demokratis, dan sesuai dengan konstitusi.
Dengan mempertimbangkan berbagai tantangan dan tenggat waktu yang ada, revisi UU Pemilu perlu dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak terkait. Suksesnya revisi ini akan menentukan kelancaran proses demokrasi di Indonesia ke depannya.





