Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019 memasuki babak baru. Setelah beberapa waktu tanpa perkembangan signifikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali aktif bergerak. Pemeriksaan saksi dilakukan, dan KPK memastikan telah menetapkan tersangka, meskipun identitasnya masih dirahasiakan.
Langkah KPK ini menandai kemajuan signifikan dalam investigasi yang telah berjalan sejak September 2023. Publik menantikan pengungkapan lebih lanjut terkait kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp151 miliar ini.
Tersangka Telah Ditetapkan, Identitas Masih Rahasia
KPK secara resmi menyatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan. Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan identitas dan peran para tersangka belum dapat diungkap ke publik.
Budi menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik. Proses penelusuran terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
KPK berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut terkait identitas tersangka setelah proses penyidikan lebih lanjut. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses hukum dan memastikan keadilan tertegak.
Pemeriksaan Lima Pejabat Pemkab Lamongan
Pada Senin, 7 Juli 2025, KPK memeriksa lima pejabat Pemkab Lamongan sebagai saksi. Kelima saksi tersebut diduga memiliki informasi penting terkait proyek pembangunan gedung yang bermasalah.
Mereka yang diperiksa berasal dari berbagai bagian pemerintahan, meliputi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya, serta Kecamatan Glaga.
Pemeriksaan difokuskan untuk menggali informasi mengenai peran dan pengetahuan para saksi terkait dugaan korupsi dalam proyek tersebut. KPK mendalami seluruh alur proses pengadaan, pelaksanaan hingga proses penyelesaian proyek.
Saksi yang Diperiksa:
- Sigit Hari Mardani (Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan)
- Fitriasih (Kepala Sub Bagian Administrasi Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan)
- Joko Andriyanto (Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Kabupaten Lamongan)
- Arkan Dwi Lestari (Kepala Seksi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan)
- Rahman Yulianto (Staf Sub Bagian Pembinaan Advokasi ULP Kabupaten Lamongan)
Proses Hukum Berjalan, Perhitungan Kerugian Negara Masih Berlangsung
Budi Prasetyo menambahkan bahwa saat ini KPK masih melakukan finalisasi perhitungan kerugian negara. Proses ini melibatkan auditor negara untuk memastikan besaran kerugian yang tepat.
Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak 15 September 2023. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Bupati Lamongan, Yuhronur Effendi, yang diperiksa pada 12 dan 19 Oktober 2023.
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor pemerintahan di Lamongan sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti.
Direktur Penyidikan KPK pada saat itu, Asep Guntur Rahayu, menyatakan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp151 miliar. Proyek tersebut dijalankan oleh Dinas PUPR Pemkab Lamongan.
Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan ini menjadi sorotan publik. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Proses penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat penegakan hukum di Indonesia.





