Sejumlah idola K-Pop dan kru produksi reality show “Pick Me Trip in Bali” Season 2 sempat mengalami penahanan paspor di Bali. Kejadian ini bermula dari dugaan syuting tanpa izin yang dilakukan oleh tim produksi.
Setelah menjalani pemeriksaan imigrasi, para idola K-Pop tersebut kini telah dibebaskan dan sebagian besar telah kembali ke Korea Selatan.
Bebasnya Idola K-Pop Setelah Pemeriksaan Imigrasi
Hyoyeon SNSD, Bomi Apink, Dita Secret Number, dan mantan anggota I.O.I Lim Na-young telah dibebaskan dari penahanan paspor oleh pihak imigrasi Bali.
Mereka diduga terlibat dalam pelanggaran izin tinggal keimigrasian akibat tindakan produser acara tersebut.
Laporan menyebutkan para idola telah kembali ke Korea Selatan, kecuali mereka yang memiliki jadwal lain.
Kebebasan mereka dianggap membersihkan nama baik para artis yang terlibat.
Penyelidikan Terhadap Tim Produksi Berlanjut
Meskipun para idola telah dibebaskan, penyelidikan terhadap kru produksi, termasuk direktur produksi, masih berlanjut.
Pihak yang bertanggung jawab atas produksi dikabarkan dikenai denda sebesar 100 juta won (sekitar Rp 1,179 miliar).
Penyelidikan difokuskan pada dugaan pelanggaran izin syuting di Indonesia.
Hal ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus ini.
Kronologi Kasus dan Imbauan Pihak Imigrasi
Imigrasi Ngurah Rai memeriksa 31 warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan dan 1 warga negara Indonesia (WNI).
Mereka diduga melanggar izin tinggal keimigrasian terkait produksi reality show tersebut.
Informasi awal mengenai aktivitas WNA ini didapatkan dari surat Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Surat tersebut mengindikasikan dugaan pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.
Ke-32 orang tersebut masuk Indonesia pada 21 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menekankan pentingnya bagi orang asing untuk mematuhi aturan dan mekanisme yang berlaku di Indonesia.
Pihak imigrasi menegaskan akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perizinan yang benar dalam kegiatan produksi film dan acara televisi di Indonesia.
Kesimpulannya, kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan imigrasi dan perizinan produksi bagi siapa pun yang berkegiatan di Indonesia. Meskipun para idola K-Pop telah dibebaskan, kasus ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya proses yang legal dan transparan dalam industri hiburan internasional.