98 WNI Dicegah ke Negara Konflik: Aksi Gagah Bareskrim-Imigrasi

98 WNI Dicegah ke Negara Konflik: Aksi Gagah Bareskrim-Imigrasi
Sumber: Liputan6.com

Kepolisian Indonesia berhasil mencegah keberangkatan 98 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban perdagangan orang (TPPO). Kerja sama Subdirektorat III Direktorat PPA/PPO Bareskrim Polri, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, dan BP2MI Serang berhasil menggagalkan upaya pengiriman ini ke luar negeri.

Para WNI tersebut diduga akan dikirim ke negara-negara rawan konflik, seperti Timur Tengah dan Asia Tenggara, untuk bekerja dalam kondisi yang tidak aman dan melanggar hukum. Modus yang digunakan para pelaku TPPO cukup beragam dan terselubung.

Pencegahan TPPO di Bandara Soekarno-Hatta

Pencegahan keberangkatan 98 WNI ini merupakan bagian dari upaya besar Polri dalam memberantas TPPO. Kasubdit III Direktorat PPA/PPO Bareskrim Polri, Kombes Amingga Primastito, menegaskan pentingnya langkah preventif untuk melindungi WNI.

Amingga menyatakan bahwa pencegahan ini penting untuk melindungi WNI dari konflik dan eksploitasi di luar negeri. Hal ini terutama krusial mengingat situasi konflik yang tengah terjadi di beberapa wilayah Timur Tengah.

Penyelamatan ini dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 25 Juni 2025. Para WNI yang diselamatkan akan menjalani proses assessment lebih lanjut.

Modus Perekrutan dan Jenis Pekerjaan

Banyak korban TPPO direkrut melalui jaringan terselubung dan orang-orang terdekat. Pelaku seringkali memanfaatkan hubungan personal seperti tetangga atau kerabat untuk memperdaya korban.

Jenis pekerjaan yang ditawarkan pun beragam, mulai dari asisten rumah tangga hingga pekerja di industri perjudian online dan scam di Kamboja. Kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat risiko yang dihadapi para korban.

Setelah assessment, para korban akan diserahkan kepada BP2MI. Mereka akan dipulangkan dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

Identifikasi dan Proses Hukum

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, menjelaskan bahwa selama periode 1-25 Juni 2025, pihaknya mencegah keberangkatan 98 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.

Para WNI ini rencananya akan diberangkatkan ke Yaman, Arab Saudi, Kamboja, dan Malaysia. Mereka diduga berangkat tanpa prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Identifikasi calon PMI nonprosedural cukup sulit. Banyak dari mereka menyamar sebagai pelancong atau wisatawan untuk menghindari pengawasan.

Modus yang digunakan adalah seolah-olah mereka berangkat sendiri atau difasilitasi kerabat di luar negeri. Hal ini menunjukkan betapa terselubungnya jaringan TPPO ini.

Polri berkomitmen untuk mengungkap jaringan perekrut yang terlibat dalam TPPO ini. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.

Kerja sama antar lembaga menjadi kunci keberhasilan dalam pencegahan TPPO. Hal ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Bareskrim Polri, Imigrasi, dan BP2MI.

Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat akan bahaya TPPO. Penting untuk selalu waspada dan memastikan proses keberangkatan bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi.

Upaya pencegahan dan penegakan hukum TPPO akan terus ditingkatkan. Pemerintah berkomitmen melindungi WNI dari eksploitasi dan perdagangan manusia.

Keberhasilan pencegahan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi WNI dari TPPO. Semoga kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.

Pos terkait