AFPI: Bantahan Resmi Soal Dugaan Kartel Bunga Pinjaman

AFPI: Bantahan Resmi Soal Dugaan Kartel Bunga Pinjaman
Sumber: Detik.com

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tegas tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel suku bunga pinjaman online (pinjol) daring. KPPU akan segera menggelar sidang majelis pemeriksaan pendahuluan terkait kasus ini.

AFPI menyatakan bahwa kesepakatan suku bunga yang diterapkan pada periode 2020 hingga 2023 tidak didasarkan pada persekongkolan antar pelaku industri. Penjelasan mengenai hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal AFPI, Ronald Andi Kasim, dan Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023, Sunu Widyatmoko.

Bantahan AFPI Terhadap Tuduhan Kartel Suku Bunga

Ronald Andi Kasim menjelaskan, kesepakatan suku bunga sebesar 0,8% per hari saat itu bukan hasil kongkalikong antar perusahaan pinjol. Keputusan tersebut diambil sebagai respons terhadap maraknya pinjol ilegal yang merugikan industri.

Kesepakatan tersebut juga telah dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dikarenakan saat itu belum ada regulasi OJK yang secara spesifik mengatur suku bunga pinjol.

Ronald menekankan bahwa para pelaku usaha pinjol tidak pernah berkumpul untuk secara bersama-sama menetapkan batas maksimal suku bunga. Mereka merasa dirugikan oleh praktik-praktik pinjol ilegal yang tidak terkontrol.

Peran OJK dalam Penurunan Suku Bunga

Sunu Widyatmoko menambahkan bahwa penurunan suku bunga dari 0,8% menjadi 0,4% juga merupakan arahan dari OJK. OJK menilai suku bunga 0,8% masih berpotensi mendekati praktik pinjol ilegal.

Arahan penurunan suku bunga tersebut diberikan karena belum adanya payung hukum yang kuat untuk mengatur hal tersebut. OJK mendorong penurunan untuk menciptakan lingkungan industri yang lebih sehat dan terhindar dari praktik-praktik ilegal.

Regulasi Baru dan Pencabutan Batas Suku Bunga

Setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) disahkan dan OJK menerbitkan POJK No. 19 Tahun 2023, batas suku bunga maksimum pinjol ditetapkan secara eksplisit.

POJK No. 19 Tahun 2023 menetapkan suku bunga maksimal 0,3% per hari. Menyusul regulasi baru tersebut, AFPI pun mencabut batas bunga maksimum yang sebelumnya diterapkan dan sepenuhnya menyesuaikan diri dengan ketentuan regulator.

Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan industri pinjol dapat beroperasi secara lebih tertib dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan konsumen maupun industri itu sendiri. Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah munculnya dugaan praktik kartel di masa mendatang.

Secara keseluruhan, AFPI menekankan bahwa kebijakan suku bunga yang diterapkan sebelumnya semata-mata bertujuan untuk melindungi industri dari praktik pinjol ilegal, dan sepenuhnya berkoordinasi dengan regulator, OJK.

Pos terkait