Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menangani dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) yang melibatkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dugaan pelanggaran ini terjadi pada periode 2020 hingga 2023. AFPI sendiri telah membantah tuduhan tersebut.
Pernyataan bantahan dari AFPI akan dibahas lebih lanjut dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan yang diagendakan KPPU. KPPU menyatakan memiliki bukti kuat yang mendukung adanya dugaan pelanggaran tersebut.
Bantahan AFPI dan Bukti KPPU
AFPI membantah adanya kesepakatan harga antar pelaku industri pinjol. Mereka berpendapat kesepakatan suku bunga yang terjadi bukan hasil kongkalikong.
Sebaliknya, KPPU menegaskan memiliki bukti kuat mengenai kesepakatan bersama antar pelaku usaha pinjol dalam menetapkan batas tarif atau biaya. Hal ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Menurut KPPU, Undang-Undang tersebut secara tegas melarang kesepakatan harga antar pelaku usaha. Menyepakati tarif bersama, menurut KPPU, sudah merupakan pelanggaran hukum.
Penjelasan AFPI Mengenai Kesepakatan Suku Bunga
AFPI menjelaskan bahwa kesepakatan suku bunga sebesar 0,8% per hari pada periode 2020-2023 dilakukan untuk melawan maraknya pinjol ilegal. Hal ini dinilai merugikan pelaku industri yang tergabung dalam AFPI.
Kesepakatan tersebut, menurut AFPI, juga merupakan hasil diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat itu, belum ada aturan resmi dari OJK terkait besaran suku bunga pinjol.
Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023, Sunu Widyatmoko Sunu, menambahkan bahwa penurunan bunga juga merupakan arahan OJK. OJK menilai bunga 0,8% masih tergolong tinggi dan mendekati bunga pinjol ilegal.
OJK meminta penurunan bunga karena saat itu belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur suku bunga pinjol. Setelah disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan terbitnya POJK No. 19 Tahun 2023, AFPI mencabut batas bunga maksimum.
Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa bantahan AFPI akan dipertimbangkan dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan. Tanggal persidangan perdana masih dalam proses penentuan.
KPPU telah menetapkan susunan Tim Majelis yang akan memeriksa kasus ini. Sidang pemeriksaan pendahuluan akan menjadi tahap awal proses hukum untuk mengungkap kebenaran dari dugaan pelanggaran kartel tersebut.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Baik KPPU maupun AFPI akan menghadirkan bukti dan saksi untuk memperkuat argumen masing-masing.
Kasus dugaan kartel bunga pinjol ini menjadi sorotan penting dalam upaya pengawasan dan pengaturan industri fintech di Indonesia. Hasil dari proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi konsumen dari praktik-praktik bisnis yang tidak sehat.