Aturan Baru Ancam Industri Tembakau Nasional? Simak Dampaknya!

Aturan Baru Ancam Industri Tembakau Nasional? Simak Dampaknya!
Sumber: Detik.com

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan aturan turunannya menuai kontroversi. Banyak pihak, termasuk DPR, mengkritik dampak negatifnya terhadap perekonomian Indonesia, khususnya sektor pertanian dan industri padat karya seperti tembakau, makanan, dan minuman.

Kekhawatiran ini berpusat pada potensi penurunan penyerapan tenaga kerja yang signifikan. Regulasi ini dianggap mengancam keberlangsungan usaha dan mata pencaharian jutaan orang.

Dampak Negatif PP 28/2024 terhadap Industri Strategis

Beberapa ketentuan dalam PP 28/2024 menimbulkan keresahan. Larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, misalnya, dinilai terlalu ketat.

Begitu pula dengan pelarangan pemajangan iklan di luar ruang dalam radius 500 meter dari lokasi yang sama. Rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) juga dikhawatirkan akan menghancurkan industri tembakau nasional.

Pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk makanan dan minuman juga menjadi sorotan. Hal ini dikhawatirkan akan memukul industri makanan dan minuman yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja.

Industri tembakau, makanan, dan minuman terintegrasi erat dengan sektor pertanian. Sektor-sektor ini merupakan penyumbang lapangan kerja utama bagi masyarakat Indonesia.

Kritik DPR dan Dorongan Perlindungan Petani dan Pekerja

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Nurhadi, menyoroti kurang bijaknya pemerintah dalam menyusun kebijakan yang berdampak luas pada rakyat kecil.

Ia mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada petani dan pekerja di sektor terkait. Lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belakangan ini menjadi bukti perlunya respons serius dari pemerintah.

Nurhadi menekankan pentingnya pembangunan ekonomi yang berpihak pada rakyat, dimulai dari desa dan petani. Penguatan ekonomi desa akan menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan.

Hal ini sejalan dengan program Presiden Prabowo yang berfokus pada pembangunan dari pinggiran.

PP 28/2024 dan Pertentangan dengan Pembangunan Nasional

Nurhadi menilai PP 28/2024 bertentangan dengan arah pembangunan nasional yang menekankan kedaulatan ekonomi dan penguatan sektor domestik.

Target pertumbuhan ekonomi 8% akan sulit tercapai jika industri strategis terus ditekan oleh regulasi yang tidak berpihak pada rakyat. Regulasi yang mematikan industri nasional dan memperburuk kesejahteraan rakyat harus dihindari.

DPR akan terus mengawasi dan mendorong sinergi antar kementerian terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perindustrian.

Tujuannya adalah memastikan industri tetap tumbuh berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi tenaga kerja Indonesia.

PP 28/2024 mengadopsi prinsip-prinsip dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang belum diratifikasi Indonesia. Hal ini memicu kekhawatiran terkait kedaulatan nasional.

Pemerintah didesak untuk lebih bijak dalam menyusun kebijakan, memperhatikan kepentingan rakyat, termasuk para petani, dan menghindari ego sektoral yang mengabaikan hajat hidup orang banyak.

Secara keseluruhan, kontroversi seputar PP 28/2024 menyoroti pentingnya keseimbangan antara regulasi kesehatan dan dampak ekonomi yang luas. Perlindungan terhadap sektor-sektor strategis dan rakyat kecil menjadi kunci keberhasilan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.

Pos terkait