Bos Sritex Diperiksa Kejagung Lagi: Kasus Apa?

Bos Sritex Diperiksa Kejagung Lagi: Kasus Apa?
Sumber: Kompas.com

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah. Kedatangan Iwan ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 09.39 WIB disambut sejumlah awak media.

Ia hanya tersenyum dan melambaikan tangan kepada awak media. Baik Iwan maupun keempat stafnya yang mendampinginya enggan memberikan komentar. Pihak Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, membenarkan pemeriksaan lanjutan tersebut.

Pemeriksaan Lanjutan Kasus Kredit Macet Sritex

Pemeriksaan Iwan Kurniawan Lukminto merupakan pemeriksaan keempat kalinya. Sebelumnya, ia telah memenuhi panggilan penyidik pada 2, 10, dan 18 Juni 2025. Kejagung sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Tiga tersangka tersebut adalah Dicky Syahbandinata (DS), Zainuddin Mappa (ZM), dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL). DS menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2020. ZM merupakan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, sementara ISL adalah Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022.

Total Kredit Macet Mencapai Triliunan Rupiah

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar, disebabkan oleh kredit macet. Sritex sendiri telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 dan hingga kini belum mampu melunasi kewajibannya.

Namun, total kredit macet Sritex sebenarnya jauh lebih besar. Berdasarkan konstruksi kasus, total kredit macet Sritex mencapai Rp 3,58 triliun. Angka ini berasal dari kredit yang diberikan oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain, yang saat ini masih ditelusuri oleh penyidik.

Peran Berbagai Pihak dan Tindak Lanjut Hukum

Bank Jateng diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800 kepada Sritex. Selain itu, ada sindikasi kredit dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI yang totalnya mencapai Rp 2,5 triliun. Namun, hingga saat ini, BNI, BRI, dan LPEI masih berstatus saksi. Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena adanya tindakan melawan hukum.

Ketiga tersangka telah dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Kasus ini masih terus berlanjut dan perkembangannya akan terus dipantau. Informasi lebih lanjut akan diupdate seiring dengan berjalannya proses hukum.

Pos terkait