Coretax: Revolusi Pajak Digital Indonesia, Ungkap Keunggulannya Sekarang

Coretax: Revolusi Pajak Digital Indonesia, Ungkap Keunggulannya Sekarang
Sumber: Liputan6.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia berencana merevolusi sistem perpajakan negara dengan meluncurkan Coretax, atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), pada Januari 2025. Sistem digital ini dirancang untuk menggantikan sistem manual yang rentan terhadap kesalahan dan inefisiensi. Coretax diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan wajib pajak.

Modernisasi perpajakan ini menjawab enam pertanyaan krusial: Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana. Peluncuran Coretax merupakan bagian integral dari reformasi perpajakan yang lebih luas di Indonesia.

Coretax: Revolusi Perpajakan Digital Indonesia

Coretax bertujuan untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat, dan Pasti (MANTAP). Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak, baik bagi DJP maupun wajib pajak.

Dengan otomatisasi proses dan integrasi data, Coretax diproyeksikan mampu meningkatkan penerimaan negara dan kepatuhan wajib pajak. Hal ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Fitur Unggulan Coretax untuk Kemudahan Wajib Pajak

Coretax menawarkan sejumlah fitur unggulan yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak. Integrasi sistem yang komprehensif memberikan akses data yang lebih lengkap dan akurat.

Fitur pelaporan pajak otomatis dan kalkulasi pajak yang akurat mengurangi risiko kesalahan. Sistem notifikasi pengingat jatuh tempo pembayaran pajak memastikan wajib pajak tidak melewatkan kewajiban.

Akses layanan 24/7 melalui platform digital memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak untuk mengakses layanan kapan saja dan di mana saja. Taxpayer Ledger memungkinkan pemantauan transaksi perpajakan secara *real-time*.

Taxpayer Services memudahkan permohonan atau konsultasi pajak *online*. Semua fitur dirancang untuk menciptakan pengalaman perpajakan yang efisien dan transparan.

Integrasi Coretax dengan sistem kependudukan, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), adalah langkah penting untuk meningkatkan akurasi data wajib pajak. Integrasi ini meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak.

Tantangan Implementasi Coretax dan Upaya Penanganannya

Implementasi Coretax bukan tanpa tantangan. Kendala teknis seperti *error* sistem dan kesulitan *login* merupakan hambatan awal yang perlu diatasi.

Kurangnya pelatihan bagi pengguna juga menyebabkan kesulitan dalam menggunakan sistem. Migrasi data dari sistem lama yang kompleks dan memakan waktu juga menjadi tantangan tersendiri.

Sistem Coretax yang berbasis *Commercial Off-the-Shelf* (COTS) membutuhkan penyesuaian agar sesuai dengan karakteristik perpajakan Indonesia. DJP berupaya mengatasi tantangan ini dengan melakukan penyempurnaan sistem secara bertahap.

Pemerintah meningkatkan sosialisasi dan pelatihan kepada wajib pajak. Perbaikan dan penyempurnaan sistem dilakukan secara terus-menerus.

Pembentukan Satgas Coretax di berbagai daerah, misalnya di Kepulauan Riau, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan implementasi yang lancar. Satgas ini memberikan sosialisasi, pelatihan, dan bantuan teknis kepada wajib pajak.

Meskipun terdapat tantangan, pemerintah optimistis Coretax akan mampu merevolusi sistem perpajakan Indonesia dan berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara serta kepatuhan wajib pajak. Proses penyempurnaan dan adaptasi akan terus dilakukan untuk memastikan keberhasilan implementasi jangka panjang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *