Dasco: Revisi KUHAP Selesai, RUU Perampasan Aset Lanjut?

Dasco: Revisi KUHAP Selesai, RUU Perampasan Aset Lanjut?
Sumber: Kompas.com

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dimulai setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai dibahas. Pernyataan ini disampaikan Dasco menanggapi perkembangan legislasi di Komisi III DPR RI.

Dasco menjelaskan bahwa DPR memprioritaskan penyelesaian RUU KUHAP terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar pengaturan dalam RUU Perampasan Aset dapat terintegrasi secara menyeluruh dan harmonis.

Prioritas Penyelesaian RUU KUHAP Sebelum RUU Perampasan Aset

Menurut Dasco, materi terkait perampasan aset tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut meliputi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan KUHAP.

Oleh karena itu, DPR akan menyelesaikan pembahasan RUU KUHAP terlebih dahulu. Setelah itu, baru akan dilakukan kompilasi dari berbagai aturan yang ada. Tujuannya agar pengaturan perampasan aset menjadi lebih terpadu dan efektif.

Polemik Substansi RUU Perampasan Aset: Perdebatan tentang Mekanisme Perampasan

RUU Perampasan Aset telah menjadi sorotan publik sejak awal pembahasannya. Salah satu poin yang paling diperdebatkan adalah mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pengadilan (non-conviction based asset forfeiture).

Masyarakat sipil khawatir mekanisme tersebut dapat melanggar asas praduga tak bersalah dan hak atas kepemilikan. Namun, pemerintah dan sebagian anggota DPR berpendapat bahwa RUU ini penting untuk mempercepat pengembalian kerugian negara.

Kesulitan aparat penegak hukum dalam mengambil aset negara karena pelaku sering melarikan diri atau meninggal dunia sebelum persidangan menjadi alasan utama dukungan RUU ini.

Reformasi Hukum dan Penguatan Penegakan Hukum

Pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari reformasi hukum yang lebih luas. Tujuan utamanya adalah memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Dengan menunggu penyelesaian revisi RUU KUHAP dan KUHP, diharapkan substansi RUU Perampasan Aset akan lebih komprehensif dan tidak tumpang tindih dengan aturan hukum lainnya. Hal ini akan menciptakan sistem hukum yang lebih baik dan efektif.

Proses penyelarasan berbagai aturan hukum terkait perampasan aset ini diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran hak asasi manusia dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

Dengan pendekatan yang sistematis dan terintegrasi ini, diharapkan RUU Perampasan Aset nantinya dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memberantas kejahatan ekonomi dan mengembalikan aset negara yang hilang akibat tindak pidana.

Proses legislasi yang matang dan komprehensif ini menunjukkan komitmen DPR dalam membangun sistem hukum yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pos terkait