Depok: Penipuan Barang Antik, Pemerasan & Penyekapan Terbongkar

Depok: Penipuan Barang Antik, Pemerasan & Penyekapan Terbongkar
Sumber: Liputan6.com

Seorang pria berinisial AS ditangkap Polda Metro Jaya atas tuduhan pemerasan dan penyekapan. Kejadian bermula dari modus jual beli barang antik yang berlangsung di sebuah hotel di Margonda, Depok. Korban, yang mengalami kekerasan fisik dan kehilangan sejumlah uang dan barang berharga, akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Penangkapan AS merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang turut memperkuat dugaan keterlibatan AS dalam kasus tersebut.

Modus Operandi dan Kronologi Peristiwa

Korban, berinisial EP, awalnya tertarik dengan tawaran penjualan barang antik dari AS. Pertemuan mereka dijadwalkan di Hotel Sifaana, Margonda, Depok. Namun, saat bertemu, EP justru menjadi korban penyekapan dan kekerasan fisik.

Pelaku AS memukul korban sebelum merampas tas berisi handphone dan uang tunai sekitar Rp 12 juta. Setelah melakukan aksinya, AS langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Laporan EP ke Polsek Beji menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Berkat kesigapan Tim Resmob Polda Metro Jaya, AS berhasil ditangkap di sebuah hotel di Gading Serpong, Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 23 Juni 2025, beberapa hari setelah kejadian.

Selain penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai, ponsel milik korban, dan satu unit mobil yang diduga digunakan pelaku. Semua barang bukti ini akan digunakan sebagai alat pembuktian di persidangan.

Proses Hukum dan Tindakan Pidana

AKP Made Budi, Kasi Humas Polres Metro Depok, membenarkan bahwa kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Pihak Polres Metro Depok menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang yang lebih tinggi.

AS dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 333 dan 368 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana penyekapan dan pemerasan. Ancaman hukuman yang menanti AS cukup berat, mengingat keseriusan tindak kejahatan yang dilakukannya.

Pasal 333 KUHP

Pasal 333 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyekapan atau perampasan kemerdekaan orang lain. Ancaman hukumannya cukup berat, mengingat dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap korban.

Pasal 368 KUHP

Pasal 368 KUHP menjelaskan tentang tindak pidana pemerasan. Pasal ini mengatur tentang seseorang yang memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau ancaman lainnya.

Kesimpulan dan Harapan

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan dan kejahatan yang mengatasnamakan jual beli barang antik. Verifikasi dan kehati-hatian sangat diperlukan sebelum melakukan transaksi, terutama yang melibatkan pertemuan langsung dengan pihak yang belum dikenal.

Keberhasilan penangkapan AS menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menangani kasus kejahatan. Diharapkan agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi pelaku kejahatan lainnya dan penegakan hukum dapat terus berjalan dengan baik untuk melindungi masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan hingga AS dijatuhi hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Semoga kasus ini juga dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban.

Pos terkait