Dirut Sritex Dicegah Pergi, Santai? Ini Alasannya

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, terlihat tenang menghadapi pencegahannya bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menegaskan tak memiliki masalah terkait hal tersebut dan siap kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya. Kejagung tengah melakukan penyidikan intensif untuk mengungkap seluruh fakta dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Pencegahan Ke Luar Negeri dan Sikap Dirut Sritex

Iwan Kurniawan Lukminto menyatakan bahwa pencegahannya bepergian ke luar negeri dianggapnya sebagai bagian dari proses mempercepat penyidikan. Ia siap memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Iwan saat memenuhi panggilan Kejagung di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa lalu. Ia tampak mengenakan batik dan jaket, menunjukkan sikap kooperatif.

Kejagung sendiri telah mengumumkan pencegahan tersebut berlaku efektif sejak 19 Mei 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kehadiran Iwan selama proses penyidikan berlangsung.

Kronologi dan Latar Belakang Kasus

Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya. Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Tersangka-tersangka tersebut adalah Dicky Syahbandinata (mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)), Zainuddin Mappa (mantan Direktur Utama PT Bank DKI), dan Iwan Setiawan Lukminto (mantan Direktur Utama PT Sritex).

Iwan Kurniawan Lukminto, meskipun namanya serupa dengan salah satu tersangka, memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Ia dipanggil sebagai saksi dan telah memenuhi panggilan Kejagung untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan tersebut meliputi permintaan dokumen terkait perkara yang sedang diinvestigasi. Iwan mengatakan telah menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada penyidik.

Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak Terkait

Kejaksaan Agung menyatakan pencegahan bepergian terhadap Iwan Kurniawan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Hal ini memastikan ketersediaan saksi kunci selama proses hukum berlangsung.

Pihak-pihak terkait diharapkan untuk tetap kooperatif dan memberikan informasi yang akurat kepada penyidik. Transparansi diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapan kasus ini.

Proses penyidikan masih berlangsung dan Kejagung akan terus melakukan investigasi untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai dugaan korupsi tersebut. Keadilan dan kepastian hukum diharapkan akan ditegakkan.

Kehadiran Iwan Kurniawan Lukminto di Kejagung membuktikan komitmennya untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi.

Dengan adanya transparansi dan kooperasi dari semua pihak, diharapkan kasus ini dapat segera terselesaikan dengan adil dan menguatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *