DPR Desak Cabut SP3 Kasus Korupsi Sirkus OCI: Ada Apa?

DPR Desak Cabut SP3 Kasus Korupsi Sirkus OCI: Ada Apa?
Sumber: Liputan6.com

Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez, mendesak kepolisian untuk membuka kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pelanggaran hukum terhadap mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Menurutnya, langkah ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menunjukkan komitmen negara untuk menegakkan keadilan bagi para korban.

Kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi yang dialami para mantan pemain sirkus OCI di Taman Safari, yang dilaporkan sejak 1997, perlu diusut tuntas. Komnas HAM mencatat penyidikan dihentikan melalui SP3 pada 1999. Gilang mendorong dibentuknya Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengungkap kegagalan negara dalam memberikan keadilan dan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat.

Desakan Pembukaan SP3 Kasus Sirkus OCI

Gilang menekankan pentingnya pembukaan SP3. Ini menunjukkan pengakuan atas ketidaklengkapan proses hukum sebelumnya.

Pembukaan SP3 menjadi momentum penegakan keadilan, bukan sekadar formalitas. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban.

Mantan Pemain Sirkus OCI Desak Kapolri Buka Kembali Kasus

Para mantan pemain sirkus OCI mendatangi Bareskrim Polri pada 6 Mei 2025. Mereka meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka kembali kasus yang dihentikan pada 1999.

Laporan polisi bernomor LP/60/V/1997/Satgas, yang diajukan Vivi Nurhidayah pada Juni 1997, berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 277 KUHP tentang penghilangan identitas.

Kuasa hukum korban, M. Soleh, menjelaskan puluhan korban lainnya juga tidak mengetahui orang tua kandung mereka. Mereka meminta pencabutan SP3 dan melanjutkan proses hukum, dengan ancaman praperadilan jika tidak ada respons.

Soleh menyoroti dugaan kekerasan yang dialami korban sejak kecil hingga dewasa oleh OCI. Sekitar 60 balita diduga dipisahkan dari orang tua mereka dan tidak pernah diakui oleh OCI maupun pengelola Taman Safari.

Kuasa hukum lainnya, Happy Sebayang, menambahkan korban tak pernah diberi tahu soal SP3. Informasi tersebut baru diketahui dari Komnas HAM.

Mereka berharap transparansi dan keadilan dari kepolisian. Kasus ini diharapkan tidak tenggelam, dan semua pihak bertanggung jawab secara hukum dan moral.

Cerita Mantan Kuasa Hukum Pendiri OCI dan Rekomendasi ke Depan

Hamdan Zoelva, mantan kuasa hukum pendiri OCI, mengungkap investigasi kasus pada 1997. Ia terlibat langsung dalam proses verifikasi bersama Komnas HAM.

Laporan Fifi Nur Hidayah saat itu mencakup dugaan penyiksaan, kehilangan identitas keluarga, dan ketidakmampuan mengakses pendidikan. Komnas HAM membentuk tim investigasi bersama Hamdan.

Gilang juga mendorong audit regulasi menyeluruh. Banyak aturan tumpang tindih, lemah pengawasannya, dan tak cukup melindungi anak-anak di industri hiburan.

Diperlukan regulasi baru yang lebih tegas, termasuk mengatur pelatihan dan pengasuhan anak oleh entitas non-keluarga. Negara harus hadir dalam pengawasan yang selama ini luput.

Pentingnya pengusutan tuntas kasus ini memastikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya peristiwa serupa. Peran aktif DPR dalam pengawasan kinerja pemerintah dan penegakan HAM juga sangat diperlukan. Negara tak boleh abai terhadap pencarian keadilan oleh rakyatnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *