DPRD Pandeglang Desak Usut Mafia Calo Tenaga Kerja RSUD Labuan!

DPRD Pandeglang Desak Usut Mafia Calo Tenaga Kerja RSUD Labuan!
Sumber: Poskota.com

Dugaan praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja di RSUD Labuan, Pandeglang, menghebohkan publik. Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.

Korban Calo Rekrutmen RSUD Labuan Laporkan Kasus ke Polisi

Sejumlah warga Pandeglang melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum calo berinisial IN. Mereka mengaku dijanjikan pekerjaan di RSUD Labuan namun harus membayar sejumlah uang.

Korban dijanjikan posisi sebagai tenaga keamanan (satpam) perempuan. Siti Rohmawati, salah satu korban, mengaku telah memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada IN, tetapi hingga kini belum ada kejelasan.

Polsek Labuan telah mengkonfirmasi telah menerima tujuh laporan terkait kasus ini. Semua pelapor merupakan warga Labuan yang menjadi korban penipuan calo tersebut.

Anggota DPRD Pandeglang Kecam Keras Praktik Percaloan

Tubagus Udi Juhdi, Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, mengecam keras praktik percaloan ini. Ia meminta agar kasus ini diusut tuntas oleh pihak kepolisian.

Udi menegaskan bahwa Gubernur Banten, Andra Soni, telah mengingatkan agar proses rekrutmen di RSUD Labuan bebas dari praktik percaloan, titipan, dan gratifikasi. Praktik tersebut jelas merugikan masyarakat.

Ia berkomitmen untuk menggali informasi lebih lanjut terkait kasus ini. Informasi tersebut akan disampaikan langsung kepada Gubernur Banten.

Tuntutan Keadilan dan Pencegahan Kasus Berulang

Para korban berharap agar pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum. Mereka juga menuntut agar uang yang telah mereka berikan dikembalikan.

Selain itu, kasus ini menjadi sorotan penting untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Sistem rekrutmen yang transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan.

Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam proses rekrutmen di instansi pemerintahan. Transparansi dan akuntabilitas akan meminimalisir celah bagi praktik percaloan dan melindungi masyarakat dari penipuan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *