Eks Anggota DPRD Jambi Ditahan KPK: Kasus Uang Ketok Palu Terungkap

Eks Anggota DPRD Jambi Ditahan KPK: Kasus Uang Ketok Palu Terungkap
Sumber: CNNIndonesia.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Suliyanti, anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaannya sebagai tersangka pada Kamis (13/6) terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penahanan tersebut di Rutan KPK Gedung Merah Putih. “Benar, hari ini tersangka S dilakukan penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ujar Budi Prasetyo.

Suliyanti diduga melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kasus ini melibatkan setidaknya 52 tersangka, termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang kini telah bebas. Dari jumlah tersebut, 24 tersangka telah divonis bersalah dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Konstruksi Kasus Suap RAPBD Jambi

Kasus ini berpusat pada pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018 yang berisi berbagai proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah. Suliyanti dan tersangka lain diduga meminta uang ‘ketok palu’ kepada Zumi Zola untuk memuluskan persetujuan RAPBD tersebut.

Zumi Zola, melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin, seorang pengusaha, menyediakan dana sekitar Rp2,3 miliar. Pembagian uang ‘ketok palu’ bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta per anggota DPRD, sesuai dengan posisi mereka.

Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan tersangka. Setelah uang diberikan, RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 disahkan. Sebagai imbalan, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin.

Detail Kasus dan Dampaknya

Kasus ini mengungkap praktik korupsi yang sistematis dalam proses pengesahan APBD. Besarnya jumlah tersangka dan nilai suap yang terlibat menunjukkan skala korupsi yang signifikan. Ini juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan dan proses legislasi.

Penahanan Suliyanti merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik korupsi serupa di masa mendatang. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran negara.

Investigasi lebih lanjut perlu dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Penting juga untuk menelusuri aliran dana dan aset yang terkait dengan kasus ini. Proses peradilan yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Selain itu, perlu adanya reformasi sistem pengelolaan keuangan daerah untuk mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek menjadi sangat penting. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan juga diperlukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Kesimpulannya, penahanan Suliyanti merupakan perkembangan signifikan dalam kasus suap RAPBD Jambi. Kasus ini menyoroti masalah korupsi yang sistematis dan membutuhkan upaya komprehensif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat menjadi kunci dalam memberantas korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *