Ekspor CPO Naik 10%: Dampaknya pada Harga & Pasar

Ekspor CPO Naik 10%: Dampaknya pada Harga & Pasar
Sumber: Detik.com

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), resmi menaikkan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Kenaikan ini berlaku efektif mulai 17 Mei 2025.

Peningkatan tarif pungutan ekspor CPO dari 7,5% menjadi 10% ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produktivitas perkebunan dan memberikan nilai tambah bagi petani melalui pengembangan produk hilir.

Kenaikan Tarif Pungutan Ekspor CPO: Langkah Strategis Pemerintah

Kenaikan tarif pungutan ekspor CPO ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengelola sektor perkebunan kelapa sawit. Hal ini dijelaskan dalam pertimbangan aturan PMK tersebut.

Penyesuaian tarif pungutan ini dinilai perlu untuk memastikan keberlanjutan dana perkebunan yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Dana yang terkumpul dari pungutan ekspor ini akan digunakan untuk mendanai program-program peningkatan produktivitas dan pengembangan industri hilir kelapa sawit.

Komoditas Kelapa Sawit yang Terkena Kenaikan Tarif

Kenaikan tarif pungutan ekspor 10% tidak hanya berlaku untuk CPO, tetapi juga beberapa produk turunannya.

Komoditas lain yang terkena dampak kenaikan ini antara lain Minyak Sawit Rendah Asam Lemak Bebas (Low Free Fatty Acid Crude Palm Oil), Minyak Daging Buah Kelapa Sawit (Palm Mesocarp Oil), Minyak Sawit Merah (Red Palm Oil), Degummed Palm (Mesocarp Oil), Minyak Inti Sawit (Crude Palm Kernel Oil), Palm Oil Mill Effluent Oil, Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit (Empty Fruit Bunch Oil), dan High Acid Palm Oil Residue.

Tarif pungutan ekspor tersebut dihitung berdasarkan 10% dari harga referensi CPO yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

Mekanisme Pembayaran Pungutan Ekspor

Pembayaran pungutan ekspor dilakukan oleh pelaku usaha dan eksportir dalam mata uang Rupiah.

Nilai kurs yang digunakan untuk pembayaran mengacu pada kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Kurs tersebut akan menjadi dasar perhitungan berbagai pajak dan bea, termasuk pungutan ekspor ini.

Aturan mengenai nilai kurs ini tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3) PMK Nomor 30 Tahun 2025.

Dengan kenaikan tarif pungutan ekspor CPO ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Peningkatan pendapatan petani dan pengembangan industri hilir menjadi fokus utama dari kebijakan ini. Pemerintah akan terus memantau dampak kebijakan ini dan melakukan evaluasi jika diperlukan.

Pos terkait