Gaji Rp13 Juta, Pegawai Kominfo Terjerat Kasus Judi Online

Gaji Rp13 Juta, Pegawai Kominfo Terjerat Kasus Judi Online
Sumber: Kompas.com

Muhammad Abindra Putra Tayip N, mantan pegawai kontrak Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kominfo), tengah menjadi sorotan. Ia merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online.

Terungkap dalam persidangan, Abindra menerima gaji yang cukup tinggi selama masa kerjanya di Kominfo. Besaran gajinya menjadi perhatian publik dan menarik pertanyaan terkait perannya dalam kasus tersebut.

Gaji Fantastis Mantan Pegawai Kontrak Kominfo

Saksi fakta dalam persidangan, Ulfa Wachiddiyah Zuqri, Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, mengungkapkan besaran gaji Abindra.

Ulfa menyatakan bahwa Abindra menerima gaji sekitar Rp 13 juta per bulan selama menjadi pegawai kontrak.

Keterangan senada juga disampaikan oleh Teguh Arifiyadi, mantan Direktur Pengendalian Aptika Kominfo. Ia membenarkan besaran gaji tersebut dan menambahkan informasi mengenai masa kerja Abindra.

Menurut Teguh, Abindra telah bekerja di Kementerian Kominfo sejak sekitar tahun 2018 sebagai verifikator.

Peran Abindra sebagai Verifikator di Kominfo

Posisi Abindra sebagai verifikator di bagian Pengadilan Konten Internet Ilegal Kementerian Kominfo menjadi fokus perhatian.

Tugasnya sebagai verifikator berkaitan langsung dengan pengawasan dan pemblokiran konten internet ilegal, termasuk situs judi online.

Gaji yang cukup tinggi yang diterimanya memicu pertanyaan mengenai potensi keterlibatannya dalam dugaan perlindungan situs judi online.

Kejanggalan ini semakin diperkuat dengan statusnya saat ini sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Sembilan Eks Pegawai Kominfo Terjerat Kasus Judi Online

Kasus ini melibatkan sembilan mantan pegawai Kementerian Kominfo. Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain Abindra, terdakwa lainnya adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, dan Radyka Prima Wicaksana.

Mereka didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Persidangan ini tengah menyoroti kinerja dan tanggung jawab para mantan pejabat Kominfo dalam pengawasan konten internet ilegal.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan internal di Kementerian Kominfo.

Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Besaran gaji Abindra yang fantastis sebagai pegawai kontrak menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang potensi praktik korupsi dan kolusi dalam sistem pemerintahan.

Proses persidangan akan terus dipantau untuk melihat bagaimana perkembangan kasus ini dan keadilan yang akan ditegakkan.

Semoga kasus ini menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Pos terkait