Ganjil Genap Selasa 24 Juni 2025: Atur Rute Anda Sekarang!

Ganjil Genap Selasa 24 Juni 2025: Atur Rute Anda Sekarang!
Sumber: Liputan6.com

Sistem ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan pada Selasa, 24 Juni 2025. Pengemudi yang terbiasa menggunakan kendaraan pribadi perlu mengingat bahwa hari genap berarti hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yang diperbolehkan melintas di jalur-jalur tertentu.

Penerapan sistem ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibukota. Aturan ganjil genap telah menjadi bagian integral dari kehidupan di Jakarta selama bertahun-tahun.

26 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Sistem ganjil genap di Jakarta berlaku di 26 ruas jalan utama. Hal ini bertujuan untuk mengatur arus lalu lintas dan mengurangi kepadatan di jalan-jalan protokol.

Daftar lengkap ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap meliputi Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Pengecualian dan Sanksi Ganjil Genap

Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap. Hal ini untuk memastikan kelancaran layanan publik dan kebutuhan mendesak.

Kendaraan yang dikecualikan antara lain kendaraan disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum (pelat kuning), kendaraan listrik, sepeda motor, kendaraan pengangkut BBM dan gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat merah (TNI/Polri), kendaraan tamu negara asing dan lembaga internasional, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan pengangkut uang (dengan izin polisi), kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 (selama masa penanggulangan pandemi), kendaraan mobilisasi pasien/vaksin Covid-19, kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan kendaraan angkutan barang logistik.

Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah.

Sanksi yang berlaku berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Pengawasan dilakukan oleh petugas dan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Tips Menghadapi Ganjil Genap di Jakarta

Berikut beberapa tips untuk menghindari masalah saat aturan ganjil genap berlaku. Perencanaan yang baik akan membuat perjalanan Anda lebih lancar.

  • Perhatikan tanggal. Pastikan Anda mengetahui apakah tanggal tersebut ganjil atau genap sebelum berangkat.
  • Hindari jam sibuk. Usahakan untuk bepergian di luar jam operasional ganjil genap (06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB).
  • Gunakan aplikasi navigasi. Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan jalur alternatif.
  • Gunakan transportasi umum. MRT, TransJakarta, dan KRL merupakan alternatif yang efisien dan tidak terpengaruh ganjil genap.
  • Rencanakan perjalanan. Jika harus menggunakan kendaraan pribadi dengan pelat ganjil, rencanakan perjalanan di luar jam pembatasan.
  • Ketahui jalur ganjil genap. Pastikan Anda mengetahui 26 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap.
  • Manfaatkan transportasi online. Gunakan layanan ojek online atau taksi online yang pelatnya sesuai dengan aturan ganjil genap.

Dengan kepatuhan dan perencanaan yang matang, kita dapat bersama-sama mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Semoga tips ini bermanfaat bagi Anda.

Ingatlah, mematuhi peraturan ganjil genap tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga merupakan wujud tanggung jawab kita sebagai warga negara yang baik dalam membangun Jakarta yang lebih baik.

Pos terkait