Gugatan Kepengurusan PDI-P: SK Berakhir Agustus 2024?

Gugatan Kepengurusan PDI-P: SK Berakhir Agustus 2024?
Sumber: Kompas.com

Dua kader PDI-P, Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo, menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait perpanjangan kepengurusan DPP PDI-P ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kuasa hukum mereka, Anggiat BM Manalu, menyatakan SK tersebut melanggar anggaran dasar partai.

Perpanjangan masa kepengurusan, menurut Anggiat, seharusnya diputuskan melalui kongres partai. Namun, PDI-P belum menyelenggarakan kongres hingga saat ini. Kepengurusan DPP PDI-P periode 2019-2024 seharusnya berakhir pada 8 Agustus 2024. Perpanjangan dilakukan dengan alasan hak prerogatif Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Gugatan Berbasis Anggaran Dasar

Anggiat menegaskan bahwa perpanjangan kepengurusan tanpa kongres bertentangan dengan anggaran dasar PDI-P. Pihaknya telah mempelajari anggaran dasar dan hasil-hasil Kongres V, dan tidak menemukan aturan yang secara eksplisit memberikan hak prerogatif tersebut kepada Ketua Umum untuk memperpanjang masa jabatan.

Sidang kasus ini, bernomor 113/G/2025/PTUN.JKT, telah memasuki tahap kedelapan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 2 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dan keterangan saksi serta ahli dari pihak penggugat. Anggiat menyatakan akan menghadirkan satu saksi dan satu ahli, namun enggan mengungkap identitas mereka karena alasan intimidasi.

Intimidasi dan Tekanan

Pengacara penggugat mengaku mendapatkan berbagai tekanan, mulai dari permintaan pencabutan gugatan hingga iming-iming. Ia khawatir mengungkapkan identitas saksi dan ahli akan semakin memperburuk situasi. Tekanan tersebut menjadi perhatian serius mengingat prinsip keadilan dan transparansi dalam proses hukum.

Anggiat menyampaikan bahwa berbagai upaya intimidasi telah dilakukan untuk menekan penggugat dan tim kuasa hukumnya. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menghambat proses hukum yang tengah berjalan.

Hak Prerogatif Ketua Umum: Interpretasi yang Disengketakan

Anggiat mengkritik ketidakjelasan aturan terkait hak prerogatif Megawati sebagai Ketua Umum PDI-P dalam memperpanjang kepengurusan. Pasal 15 AD/ART DPP PDI-P periode 2019-2024, yang memuat tujuh poin hak prerogatif Ketua Umum, dianggap tidak mencakup wewenang memperpanjang masa kepengurusan tanpa kongres.

Poin-poin hak prerogatif tersebut meliputi pengambilan sikap dalam keadaan darurat negara, tindakan menjaga keutuhan organisasi dan ideologi partai, penentuan perubahan sikap politik partai, penentuan pelaksanaan kongres, pengajuan calon ketua umum, penentuan calon presiden/wakil presiden dan menteri/wakil menteri, serta penggantian personalia DPP Partai. Penggugat berpendapat perpanjangan kepengurusan tidak termasuk dalam poin-poin tersebut.

Penjelasan Poin-Poin Hak Prerogatif

Poin ketiga pasal tersebut, misalnya, menyebutkan wewenang Ketua Umum dalam menentukan perubahan sikap politik partai jika pemerintahan menyimpang dari Pancasila, UUD 1945, dan program pemerintahan yang tidak sesuai dengan Trisakti. Namun, tidak ada poin yang secara eksplisit memberikan wewenang memperpanjang masa kepengurusan.

Perpanjangan kepengurusan tanpa melalui kongres partai dinilai sebagai pelanggaran terhadap aturan internal partai. Penggugat berharap PTUN dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kesimpulan

Gugatan terhadap SK perpanjangan kepengurusan DPP PDI-P terus berlanjut. Pertentangan interpretasi atas hak prerogatif Ketua Umum menjadi inti permasalahan. Proses hukum yang diwarnai dugaan intimidasi menunjukkan adanya tantangan dalam upaya penegakan aturan internal partai. Putusan PTUN nantinya akan memberikan kepastian hukum terkait hal ini. Ke depannya, perlu adanya klarifikasi yang lebih jelas terkait aturan internal partai untuk menghindari konflik serupa.

Pos terkait