Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, H. Abdul Karim, baru-baru ini menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Desa Cibanggala, Kecamatan Campakamulya, Kabupaten Cianjur.
Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami haknya atas pelayanan kesehatan yang dijamin pemerintah daerah. Perda tersebut menjadi payung hukum utama dalam hal ini.
Sosialisasi Perda Kesehatan di Cianjur: Memahami Hak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
Politisi Partai Gerindra ini menekankan pentingnya pemahaman Perda No. 14 Tahun 2019 bagi warga Cianjur. Pemahaman ini krusial untuk menuntut hak atas pelayanan kesehatan yang layak.
Sebagai representasi masyarakat Cianjur, Abdul Karim berkomitmen mengawal implementasi Perda tersebut. Hal ini untuk memastikan pelayanan kesehatan maksimal dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Abdul Karim juga menyoroti pentingnya akses kesehatan yang mudah dijangkau. Ia ingin memastikan akses tersebut benar-benar dirasakan masyarakat Cianjur.
Upaya Pemprov Jabar dalam Mewujudkan Akses Kesehatan yang Merata
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui DPRD, berupaya maksimal mewujudkan akses layanan kesehatan yang merata. Upaya ini difokuskan kepada masyarakat tidak mampu dan belum terdaftar BPJS PBI.
Salah satu bentuk upaya tersebut adalah alokasi anggaran Rp20 miliar untuk Program Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin. Dana ini disalurkan ke sejumlah rumah sakit milik Pemprov Jabar.
Meskipun anggaran tersebut belum sepenuhnya mencukupi, Abdul Karim berharap Perda ini dapat mendorong Pemkab Cianjur meningkatkan pelayanan kesehatan.
Harapan Terhadap Bupati Cianjur dan Implementasi Perda
Abdul Karim optimistis Bupati Cianjur, yang berlatar belakang dokter, akan sangat memahami pentingnya pelayanan kesehatan yang berkualitas. Beliau berharap Perda ini menjadi landasan kuat bagi masyarakat dalam memperoleh haknya.
Perda No. 14 Tahun 2019 diharapkan dapat menjadi instrumen efektif bagi Pemkab Cianjur dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Hal ini akan memastikan masyarakat Cianjur mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan terjangkau.
Sosialisasi Perda ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-haknya. Semoga upaya ini berdampak positif pada peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Cianjur.