Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar pada Kamis, 26 Juni 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia kembali menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB ini merupakan kelanjutan dari penundaan pekan lalu. Jaksa KPK Takdir Suhan telah mengkonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan Hasto Sebagai Terdakwa
Pemeriksaan Hasto sebagai terdakwa dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi dan ahli meringankan selesai pada 19 Juni 2025.
Hasto didakwa menghalangi proses penangkapan Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak 2020.
Tuduhan Perintangan Penyidikan
Jaksa penuntut umum menuding Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di kantor DPP PDIP guna menghindari penangkapan.
Tidak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya untuk melakukan hal yang sama menjelang pemeriksaan KPK.
Semua tindakan tersebut, menurut jaksa, telah berhasil menghambat penangkapan Harun Masiku hingga saat ini.
Dakwaan Suap kepada Wahyu Setiawan
Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa memberikan suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta.
Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan memproses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, yaitu Harun Masiku.
Hasto didakwa melakukan tindakan suap tersebut bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku.
Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih berstatus buron.
Sidang hari ini tentunya akan menjadi fokus perhatian publik, terutama bagaimana Hasto akan memberikan pembelaannya atas dakwaan yang dilayangkan kepadanya. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan petinggi partai besar dan berimplikasi pada proses penegakan hukum di Indonesia.