Ibrahim Arief Bantah Jadi Stafsus, Hanya Konsultan Nadiem Makarim?

Ibrahim Arief Bantah Jadi Stafsus, Hanya Konsultan Nadiem Makarim?
Sumber: CNNIndonesia.com

Ibrahim Arief, yang diperiksa selama 13 jam oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi program digitalisasi pendidikan, membantah statusnya sebagai Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim. Ia menegaskan perannya hanya sebagai konsultan teknologi individu.

Kuasa hukum Ibrahim, Indra Sihombing, menyampaikan pernyataan tersebut kepada wartawan setelah pemeriksaan pada Kamis (12/6) malam. “Kami luruskan satu hal dulu. Ini Mas Ibam (Ibrahim), Mas Ibam ini adalah bukan seorang stafsus,” tegas Indra.

Menurut Indra, Ibrahim ditunjuk sebagai konsultan individu untuk memberikan masukan terkait teknologi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ia menekankan bahwa kliennya tidak pernah dikontrak langsung oleh Nadiem Makarim, melainkan oleh direktorat di bawah Kemendikbud pada tahun 2020.

Selama pemeriksaan, penyidik juga menanyakan tugas pokok dan fungsi Ibrahim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Indra menjelaskan bahwa kliennya hanya memberikan masukan terkait spesifikasi dan biaya barang yang akan dibeli Kemendikbud.

Peran Ibrahim, lanjut Indra, sebatas memberikan catatan positif maupun negatif atas alat yang dipertimbangkan. Kemendikbud kemudian memiliki kebebasan untuk menerima atau menolak masukan tersebut. “Jadi beliau ini tidak terlibat dalam sistem pengadaan (Chromebook), bukan. Jadi dia hanya sebagai tim pemberi masukan,” jelas Indra.

Indra secara spesifik membantah tudingan bahwa Ibrahim berperan dalam memilih Chromebook dibandingkan sistem operasi lain. “Tidak ada lebih memilih Windows ataupun Chromebook. Hanya beliau memberikan masukan. Kalau menggunakan Chromebook, ada sistem-sistem yang begini, dengan biaya segini. Kalau memilih Windows, ada sistem-sistem yang begini, dengan biaya segini,” ungkap Indra.

Ia menambahkan, “Jadi dia ini bukan cenderung untuk menganalisa Chromebook, ataupun memilih Chromebook, tidak. Hanya memberikan masukan, dan bisa diterima dan bisa ditolak.” Pernyataan ini bertujuan untuk mengklarifikasi peran Ibrahim dalam proses pengadaan yang tengah diselidiki.

Kasus dugaan korupsi ini sendiri berfokus pada pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Kejaksaan Agung menemukan indikasi pemufakatan jahat, dengan adanya pengarahan khusus untuk kajian pengadaan laptop Chromebook atas dalih teknologi pendidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, sebelumnya menyatakan bahwa kajian tersebut seolah-olah menunjukkan kebutuhan akan Chromebook, meskipun uji coba tahun 2019 menunjukkan inefektivitas penggunaan 1.000 unit Chromebook untuk pembelajaran. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Pernyataan Ibrahim dan kuasa hukumnya menjadi poin penting dalam perkembangan kasus ini. Klarifikasi peran Ibrahim sebagai konsultan, bukan stafsus, berpotensi mempengaruhi arah penyelidikan selanjutnya. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung terkait kasus ini dan sejauh mana peran Ibrahim dalam keseluruhan proses pengadaan.

Informasi tambahan yang relevan bisa meliputi detail lebih lanjut tentang isi kajian yang dibuat, siapa saja pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan pengadaan Chromebook, dan hasil audit keuangan terkait pengadaan tersebut. Informasi ini akan membantu memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai kasus dugaan korupsi ini.

Pos terkait