Ibu Rumah Tangga & Wanita Jadi Target Kurir Narkoba?

Ibu Rumah Tangga & Wanita Jadi Target Kurir Narkoba?
Sumber: Kompas.com

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya penggunaan perempuan dan ibu rumah tangga (IRT) sebagai kurir narkoba. Fenomena ini menunjukkan pergeseran modus operandi sindikat narkoba yang semakin licik dan mengkhawatirkan. Para pelaku memanfaatkan kerentanan sosial dan ekonomi perempuan untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.

Kementerian PPPA menyadari betapa seriusnya ancaman ini terhadap keutuhan keluarga Indonesia. Ancaman tersebut tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga membahayakan masa depan anak-anak bangsa.

Perempuan Jadi Sasaran Empuk Sindikat Narkoba

Sindikat narkoba kerap menargetkan perempuan dan IRT karena dianggap mudah dikelabui. Iming-iming penghasilan tinggi menjadi daya tarik utama yang sulit ditolak, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Lebih mengkhawatirkannya lagi, banyak perempuan dan IRT tidak hanya menjadi kurir, tetapi juga terlibat aktif dalam operasional jaringan sindikat narkoba. Kondisi ini menunjukkan betapa terstruktur dan terorganisirnya jaringan tersebut dalam merekrut anggota.

Pendekatan Hukum yang Humanis dan Berkeadilan

Pemerintah perlu menerapkan pendekatan hukum yang berbeda terhadap pelaku perempuan yang terlibat dalam kasus narkoba. Mereka tidak hanya dilihat sebagai pelaku kejahatan, tetapi juga sebagai korban dari sistem yang tidak berpihak.

Arifah menekankan pentingnya perlindungan bagi perempuan yang lemah. Hukuman harus dijatuhkan secara adil dan mempertimbangkan latar belakang sosial ekonomi pelaku.

Peran Negara dalam Perlindungan Perempuan

Negara harus hadir untuk melindungi perempuan yang rentan, bukan malah menghukum mereka tanpa mempertimbangkan keadilan. Hal ini menuntut komitmen kuat dari pemerintah untuk memberikan bantuan dan pemulihan bagi korban eksploitasi sindikat narkoba.

Pendekatan restoratif justice perlu dipertimbangkan agar perempuan yang terlibat dapat kembali ke masyarakat dan menjalani hidup yang lebih baik.

Upaya Pencegahan dan Koordinasi Antar Lembaga

Kementerian PPPA akan memperkuat koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan lembaga terkait lainnya. Upaya pencegahan akan difokuskan pada kampanye yang menyasar langsung keluarga dan komunitas perempuan.

Pentingnya edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba kepada perempuan dan IRT sangatlah krusial. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah perempuan menjadi korban atau pelaku kejahatan narkoba.

  • Meningkatkan sosialisasi bahaya narkoba dan hukum yang berlaku kepada masyarakat, khususnya perempuan.
  • Memberikan pelatihan keterampilan dan kewirausahaan kepada perempuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi.
  • Membangun jaringan dukungan dan konseling bagi perempuan korban eksploitasi sindikat narkoba.

Data BNN mencatat selama periode April hingga Juni 2025, terdapat 285 tersangka yang diamankan dalam kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, 29 orang merupakan perempuan, sementara sisanya laki-laki. Angka ini menunjukkan masih tingginya angka keterlibatan perempuan dalam kasus narkoba dan membutuhkan perhatian serius.

Mengatasi permasalahan ini memerlukan pendekatan multi-sektoral yang komprehensif. Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi prioritas utama dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, diharapkan jumlah perempuan yang terlibat dalam kasus narkoba dapat ditekan secara signifikan dan masa depan anak-anak Indonesia dapat dijaga dari bahaya narkoba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *