Kadiskanak Purwakarta Ditahan: Korupsi Rp2,2 Miliar Terbongkar!

Kadiskanak Purwakarta Ditahan: Korupsi Rp2,2 Miliar Terbongkar!
Sumber: Poskota.com

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Kadiskanak) Kabupaten Purwakarta, SIH (55), resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta. Penahanan dilakukan Kamis, 12 Juni 2025, setelah SIH menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.

SIH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha budidaya ikan. Proyek tersebut bernilai Rp2,2 miliar.

Korupsi Pengadaan Sarana Budidaya Ikan

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp933 juta. SIH sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 5 Juni 2025.

Ia baru memenuhi panggilan pada 12 Juni 2025 pukul 14.00 WIB. Setelah diperiksa lebih dari tujuh jam, SIH langsung ditahan.

Sekitar pukul 21.30 WIB, SIH keluar dari gedung Kejari Purwakarta mengenakan rompi tahanan. Ia tampak mengenakan kerudung putih, baju putih, dan celana cokelat.

Penahanan SIH dan Tersangka Lainnya

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menyatakan SIH ditahan karena tidak hadir pada pemanggilan sebelumnya. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.

Selain SIH, enam tersangka lain telah lebih dulu ditahan. Mereka adalah DH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), RJ (pegawai non-ASN), AS (kontraktor), T (panitia lelang), IR (Pejabat Pembuat Komitmen), dan DEP (penyedia barang dan jasa).

Keenam tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi yang sama. Mereka semua berperan dalam proses pengadaan yang merugikan negara.

Proses Hukum Berlanjut di Lapas Purwakarta

Untuk sementara, SIH akan ditahan di Lapas Kelas II B Purwakarta. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kejari Purwakarta akan terus menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

Kasus korupsi ini menjadi perhatian publik, khususnya di Purwakarta. Ketegasan Kejari Purwakarta dalam menangani kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan memulihkan kepercayaan publik.

Pos terkait