Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) tengah menyelidiki kasus penyelundupan 11 ton solar ilegal yang dilakukan KM Rizki Laut IV. Penyelidikan difokuskan pada asal-usul BBM tersebut dan jaringan di baliknya, setelah nakhoda kapal ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan di perairan Kepri yang rawan terhadap penyelundupan berbagai barang ilegal, termasuk BBM dan narkoba. Polda Kepri pun meningkatkan kerja sama dengan berbagai instansi untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Nakhoda KM Rizki Laut IV Ditetapkan Sebagai Tersangka
Nakhoda KM Rizki Laut IV, berinisial MF, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MF terbukti melanggar aturan pelayaran dengan berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar. Selain itu, ia juga mengangkut BBM jenis solar tanpa izin usaha niaga, meski BBM tersebut merupakan jenis non-subsidi.
Penyelidikan Berlanjut, Pemilik Kapal dan BBM Masih Diburu
Polda Kepri telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik kapal dan pemilik 11 ton BBM tersebut, yang diketahui bernama AS. Namun, hingga saat ini keduanya belum memenuhi panggilan.
Menurut keterangan MF, ia bekerja atas perintah seseorang berinisial SN. Polisi masih terus menelusuri peran AS dan SN dalam kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan penyelundupan.
Proses hukum akan terus berlanjut untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat. Pemilik kapal dan BBM akan dimintai keterangan untuk mengungkap secara rinci modus operandi dan jaringan di balik penyelundupan BBM ilegal tersebut.
Kerja Sama Antar Instansi Penting untuk Cegah Penyelundupan
Polda Kepri bekerja sama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Direktorat Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen ESDM) untuk menyelidiki kasus ini.
Kedua lembaga tersebut memiliki wewenang penuh dalam pengawasan perizinan usaha niaga BBM. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan mencegah penyelundupan BBM ilegal di masa mendatang.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, menekankan pentingnya kewaspadaan semua pihak dalam mengawasi perairan Kepri. Wilayah perairan ini memang rawan digunakan untuk penyelundupan berbagai barang ilegal.
Pentingnya sinergi antar instansi penegak hukum dan lembaga terkait lainnya sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pencegahan penyelundupan. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Kepri.
Dari pengakuan MF, ia sudah sebulan melakukan pengiriman BBM ilegal. Sumber BBM tersebut masih diselidiki oleh pihak berwajib. Proses penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM dan perlunya memperkuat kerja sama antar lembaga untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan negara.
Dengan mengungkap seluruh jaringan dan pelaku di balik penyelundupan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. Peningkatan pengawasan di perairan Kepri juga menjadi kunci penting untuk mengamankan wilayah tersebut dari berbagai ancaman kejahatan transnasional.
Langkah-langkah konkret dalam pengawasan perlu terus ditingkatkan, baik melalui peningkatan teknologi pengawasan maupun peningkatan sumber daya manusia yang terlatih dan profesional. Koordinasi yang baik antar instansi juga harus senantiasa dijaga untuk menciptakan sinergi yang efektif dalam memberantas kejahatan di laut.
Semoga kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, dan ke depannya dapat tercipta sistem pengawasan yang lebih efektif dan mampu mencegah terjadinya penyelundupan BBM dan kejahatan lainnya di perairan Kepri.