Karyawan Ini Tak Dapat BSU 2025: Cek 5 Golongan Pekerja

Karyawan Ini Tak Dapat BSU 2025: Cek 5 Golongan Pekerja
Sumber: Kompas.com

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada pekerja dan guru honorer. Bantuan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah di pertengahan tahun. Namun, tidak semua pekerja berhak menerima BSU 2025. Hanya pekerja yang memenuhi kriteria tertentu yang akan mendapatkan bantuan ini.

BSU 2025 disalurkan sebesar Rp 600.000 per penerima. Jumlah ini merupakan akumulasi bantuan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Penyaluran dilakukan secara sekaligus ke rekening masing-masing penerima. Proses pencairannya akan dilakukan melalui rekening penerima masing-masing.

Syarat Penerima BSU 2025

Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi penerima BSU 2025. Pekerja yang tidak memenuhi persyaratan ini tidak akan mendapatkan bantuan. Persyaratan tersebut bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

  • Penerima BSU 2025 harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Mereka wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
  • Besaran penghasilan atau gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
  • Belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) hingga penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Guru honorer termasuk dalam kategori penerima bantuan.

Penting untuk memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif. Hal ini merupakan syarat utama untuk mendapatkan BSU 2025. Perlu juga diperhatikan batas penghasilan maksimal yang ditetapkan.

Golongan Pekerja yang Tidak Mendapat BSU 2025

Beberapa golongan pekerja tidak akan menerima BSU 2025 karena tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Berikut daftar golongan pekerja tersebut:

  1. Pekerja dengan gaji atau upah di atas Rp 3.500.000 per bulan.
  2. Pekerja yang tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
  3. Pekerja yang baru mengaktifkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan setelah 30 April 2025.
  4. Pekerja yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bansos PKH.
  5. Pekerja yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kriteria ini dirancang untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran dan mencapai penerima yang membutuhkan. Mekanisme verifikasi data akan dilakukan untuk memastikan hal ini.

Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025

Bagi pekerja yang merasa memenuhi syarat, penting untuk melakukan pengecekan status penerima BSU 2025. Pengecekan dapat dilakukan melalui beberapa platform.

Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di kemnaker.go.id atau melalui situs BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pastikan untuk selalu mengakses situs resmi agar terhindar dari informasi yang tidak benar.

Jika telah memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai penerima, pekerja dapat menghubungi perusahaan tempat mereka bekerja untuk menanyakan informasi lebih lanjut. Informasi tambahan juga dapat diakses melalui situs resmi Kemnaker.

Proses penyaluran BSU 2025 diharapkan berjalan lancar dan tepat sasaran. Pemerintah berupaya untuk memberikan bantuan ini kepada pekerja yang benar-benar membutuhkannya sebagai bentuk dukungan ekonomi. Dengan memahami syarat dan ketentuan, pekerja dapat memastikan dirinya memenuhi kriteria untuk menerima bantuan ini. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *