Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil tiga mantan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Ketiga mantan stafsus tersebut akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Pemeriksaan rencananya akan dimulai pada Selasa, 10 Juni 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, telah mengonfirmasi hal tersebut kepada awak media. Meskipun surat panggilan telah dilayangkan, detail waktu pemeriksaan belum dapat dipastikan.
Ketiga Mantan Stafsus Nadiem Makarim Diperiksa
Ketiga mantan stafsus yang dipanggil berinisial FH, JT, dan IA. Mereka sebelumnya telah dicekal Kejagung karena mangkir dari dua panggilan pemeriksaan sebelumnya.
Pencekalan tersebut dilakukan agar penyidik dapat memintai keterangan dari ketiga individu tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap secara tuntas kasus dugaan korupsi tersebut.
Penggeledahan Apartemen dan Sita Barang Bukti
Sebagai bagian dari investigasi, penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di apartemen milik FH, JT, dan IA pada 21 dan 23 Mei 2025.
Hasil penggeledahan tersebut membuahkan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen penting. Barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan.
Dugaan Pemufakatan Jahat dan Pengadaan Chromebook yang Tidak Efektif
Kejagung mendalami dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan Chromebook. Penyidik menduga adanya upaya untuk mengarahkan tim teknis agar membuat kajian yang mendukung penggunaan sistem operasi Chrome.
Padahal, uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook pada 2019 oleh Pustekom Kemendikbudristek menunjukkan hasil yang tidak efektif. Rekomendasi tim teknis saat itu justru menyarankan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut kemudian diganti dengan kajian baru yang mendukung penggunaan Chrome OS.
Anggaran Pengadaan Chromebook Mencapai Triliunan Rupiah
Pengadaan Chromebook yang diduga bermasalah ini menghabiskan anggaran yang sangat besar. Total anggaran yang digunakan mencapai Rp9,982 triliun.
Anggaran tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK). Besarnya anggaran yang digunakan semakin memperkuat urgensi pengungkapan kasus ini.
Kesimpulan Sementara dan Langkah-langkah Ke Depan
Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini dan terus berupaya mengungkap seluruh fakta. Proses penyidikan masih berlangsung dan Kejagung terbuka pada kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain yang terkait, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama yang berkaitan dengan anggaran negara yang sangat besar. Ketegasan Kejagung dalam menindak dugaan korupsi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Hasil penyelidikan yang transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan untuk membangun kepercayaan publik.