Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengusulkan pelarangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di pulau-pulau kecil. Usulan ini muncul sebagai respons atas polemik izin pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dian menekankan pentingnya menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 sebagai dasar hukum larangan tersebut.
“Usulan kami ke depan untuk bagaimana yang di Raja Ampat tadi khususnya, jadikan putusan MK 35 sebagai dasar kita, tidak boleh menambang di pulau-pulau kecil,” tegas Dian dalam diskusi Greenpeace Indonesia, Kamis (12/6).
Putusan MK tersebut, meskipun belum dijelaskan secara detail di sini, berisi poin-poin penting yang mendukung pelarangan pertambangan di pulau kecil. Hal ini didasarkan pada pertimbangan lingkungan dan kelestarian ekosistem pulau-pulau kecil yang rawan terhadap kerusakan akibat aktivitas pertambangan. Lebih lanjut, Dian juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pertambangan di daerah tersebut.
UU Nomor 27 Tahun 2007 mendefinisikan pulau kecil sebagai pulau dengan luas ≤ 2.000 km persegi beserta ekosistemnya, termasuk terumbu karang, hutan mangrove, dan padang lamun. Kerusakan ekosistem ini akan berdampak luas pada kehidupan masyarakat sekitar dan keanekaragaman hayati.
Pencabutan IUP di Raja Ampat oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia harus dikawal secara ketat. Dian menekankan pentingnya memastikan seluruh alat berat dikeluarkan dari lokasi pertambangan. “Tapi yang sudah terjadi ini seperti apa. Kalau sudah dicabut ESDM, tentunya harus satu paket ini. Termasuk nanti alat-alat berat harus keluar dari sana,” ujarnya.
Minimnya pengawasan menjadi perhatian serius, kecuali pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat adat setempat. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran serta masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayahnya.
Pemerintah juga perlu memastikan kewajiban restorasi dan reklamasi pulau-pulau di Raja Ampat yang telah rusak. Proses ini membutuhkan perencanaan yang matang dan komprehensif, termasuk pemetaan pulau-pulau kecil yang terdampak pertambangan. “Mari kita sama-sama kita petakan, pulau-pulau kecil mana lagi yang ada masalah. Banyak. Raja Ampat bukan 13, 19 awalnya. Jadi mungkin mau dihabisi semua itu. Jadi mari kita petakan tambang-tambang yang ada di pulau kecil, nanti kita lakukan prioritas,” jelas Dian.
KPK berencana memimpin dan mengorkestrasi kegiatan pemetaan dan restorasi tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam melindungi lingkungan dan penegakan hukum terkait pertambangan di Indonesia. Proses ini membutuhkan kerja sama antar lembaga dan partisipasi aktif dari masyarakat.
Secara keseluruhan, usulan pelarangan IUP di pulau-pulau kecil merupakan langkah penting dalam melindungi lingkungan dan ekosistem yang rapuh. Implementasi usulan ini memerlukan dukungan dari berbagai pihak dan pengawasan yang berkelanjutan untuk memastikan keberhasilannya. Peran serta masyarakat adat dan pengawasan yang efektif sangat krusial dalam melindungi kekayaan alam Indonesia.