LPS Bayar Klaim Nasabah BPR Duta Niaga Rp78,1 Miliar!

LPS Bayar Klaim Nasabah BPR Duta Niaga Rp78,1 Miliar!
Sumber: Liputan6.com

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR Duta Niaga di Pontianak, Kalimantan Barat. Total dana yang telah dibayarkan mencapai Rp78,1 miliar.

Proses pembayaran berjalan lancar dan nasabah merasa terbantu dengan cepatnya pencairan dana melalui Bank BNI, bank yang ditunjuk LPS. Kepuasan nasabah menjadi bukti efektifitas langkah LPS dalam melindungi kepentingan mereka.

Pembayaran Klaim Tuntas, Nasabah BPR Duta Niaga Lega

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menyatakan kepuasan nasabah atas proses pembayaran yang cepat dan mudah.

Nasabah merasa tenang karena dana mereka terjamin oleh LPS dan proses pencairannya pun berlangsung efisien, bahkan kurang dari 30 menit.

Salah satu nasabah, Dina, mengungkapkan rasa syukurnya atas bantuan LPS. Ia merasa prosesnya mudah dan cepat, jauh lebih singkat dari perkiraannya.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen LPS dalam melindungi simpanan nasabah dan memberikan rasa aman dalam bertransaksi perbankan.

Efisiensi LPS dalam Penanganan Klaim Penjaminan

Data LPS menunjukkan peningkatan efisiensi dalam pembayaran klaim penjaminan dari tahun ke tahun.

Pada tahun 2020, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR/BPRS yang dilikuidasi rata-rata membutuhkan waktu 14 hari kerja untuk tahap pertama.

Kini, waktu tersebut telah berkurang secara signifikan menjadi hanya 5 hari kerja.

Percepatan ini menunjukkan peningkatan kapasitas dan profesionalisme LPS dalam menjalankan tugasnya.

Apresiasi DPR dan Gambaran Penanganan Klaim di Kalimantan Barat

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, mengapresiasi kinerja LPS dalam menangani pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR Duta Niaga.

Proses penanganan, mulai dari administrasi hingga komunikasi dengan stakeholder, dinilai telah berjalan dengan baik.

Komisi XI DPR RI mendukung LPS untuk terus mempertahankan profesionalisme dan menjamin hak nasabah sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga April 2025, LPS telah menangani klaim penjaminan 3 BPR/BPRS di Kalimantan Barat yang izin usahanya dicabut.

Total dana yang telah dikucurkan mencapai Rp127,39 miliar, meliputi Rp125,84 miliar untuk Simpanan Layak Bayar (SLB) dan Rp1,55 miliar untuk Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB).

Penyebab Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB)

Penyebab STLB seringkali dikarenakan tidak terpenuhinya syarat 3T: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat Bunga Simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, dan Tidak terindikasi atau terbukti melakukan fraud/tindak pidana perbankan.

Keberhasilan LPS dalam menangani kasus BPR Duta Niaga menjadi contoh nyata komitmen lembaga ini dalam melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Peningkatan efisiensi dan transparansi dalam proses klaim penjaminan menunjukkan upaya berkelanjutan LPS dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perbankan di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *