Nadiem Makarim Klarifikasi Chromebook: Kejagung Tunggu Penjelasan Menteri

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Ia menegaskan komitmennya untuk kooperatif selama proses hukum berlangsung. Nadiem menekankan pentingnya masyarakat tetap kritis namun adil dalam menyikapi informasi yang beredar.

Sikap kooperatif ini disampaikan Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta Selatan. Ia berharap proses hukum yang transparan dapat membedakan kebijakan yang berpotensi menyimpang dari kebijakan yang memiliki niat baik. Nadiem juga menyampaikan keyakinannya bahwa masyarakat Indonesia berhak mendapatkan kejelasan dan keterbukaan atas kasus ini.

Klarifikasi Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim secara tegas menyatakan bahwa ia tidak menoleransi korupsi dalam bentuk apapun. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi investigasi Kejagung terkait pengadaan Chromebook senilai hampir Rp 10 triliun.

Ia mengajak masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi dan tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook: Investigasi Kejagung

Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat untuk mengarahkan pengadaan perangkat tersebut ke sistem operasi Chrome.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif berdasarkan uji coba tahun 2019. Tim teknis Kemendikbudristek saat itu merekomendasikan sistem operasi Windows, namun rekomendasi tersebut diganti dengan sistem operasi Chrome.

Kronologi dan Anggaran Pengadaan Chromebook

Pengadaan Chromebook tersebut menelan biaya sebesar Rp9,982 triliun. Rinciannya meliputi Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).

Uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook tahun 2019 oleh Pustekom Kemendikbudristek menunjukkan hasil yang tidak efektif. Namun, Kajian teknis yang merekomendasikan sistem operasi Windows diganti dengan kajian yang merekomendasikan sistem operasi Chrome.

Langkah-langkah Kejagung dalam Mengusut Kasus

Kejaksaan Agung telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk mantan staf khusus Nadiem Makarim. Investigasi ini bertujuan untuk mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan dalam pengadaan Chromebook.

Kejagung juga mengungkapkan bahwa terdapat lima vendor yang terlibat dalam pengadaan tersebut. Proses investigasi masih berlanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi sorotan publik. Kesiapan Nadiem Makarim untuk memberikan klarifikasi menunjukkan komitmennya terhadap proses hukum yang transparan dan akuntabel. Semoga investigasi ini dapat mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan. Transparansi dalam proses hukum ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap program digitalisasi pendidikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *