OJK Tegur Pinjol: Dana Transfer Viral, Netizen Mengeluh

OJK Tegur Pinjol: Dana Transfer Viral, Netizen Mengeluh
Sumber: Detik.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyelidiki PT Kredit Utama Fintech Indonesia, atau lebih dikenal dengan Rupiah Cepat, menyusul laporan sejumlah warganet di media sosial. Warganet tersebut mengaku menerima dana pinjaman secara tiba-tiba dari aplikasi Rupiah Cepat tanpa mengajukan pinjaman online sebelumnya.

Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penipuan dan penyalahgunaan data pribadi pengguna. OJK bergerak cepat untuk memastikan perlindungan konsumen dan menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan fintech tersebut.

OJK Memanggil Rupiah Cepat Terkait Pengaduan Masyarakat

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa OJK telah menerima laporan dari masyarakat terkait transfer dana tiba-tiba dari aplikasi Rupiah Cepat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, OJK langsung memanggil pihak Rupiah Cepat untuk meminta klarifikasi dan penjelasan terkait insiden ini. Pihak Rupiah Cepat diminta untuk memberikan keterangan tertulis.

Selain meminta klarifikasi, OJK juga mendesak Rupiah Cepat untuk melakukan investigasi internal guna mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Hasil investigasi tersebut wajib dilaporkan kepada OJK. Langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas perusahaan fintech dalam menangani kasus ini.

Dugaan Penipuan dan Penyalahgunaan Data Pribadi

Salah satu warganet di media sosial X menceritakan pengalamannya menerima dana dari Rupiah Cepat tanpa pengajuan pinjaman. Ia awalnya menerima telepon dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai karyawan Rupiah Cepat.

Penelepon tersebut mengklaim adanya error sistem dan meminta warganet tersebut untuk memeriksa rekeningnya. Setelah diperiksa, ternyata terdapat sejumlah uang masuk ke rekening warganet tersebut.

Warganet tersebut kemudian menyadari bahwa datanya telah disalahgunakan untuk mendaftar pinjaman online di Rupiah Cepat. Ia menemukan bukti berupa SMS notifikasi transaksi pinjaman.

Upaya warganet untuk mengembalikan dana tersebut kepada Rupiah Cepat justru ditolak. Rupiah Cepat malah meminta warganet untuk membayar cicilan sesuai dengan nominal dan tanggal jatuh tempo yang tertera.

Langkah-langkah OJK untuk Melindungi Konsumen

OJK juga menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman online dari pihak manapun. Selalu jaga kerahasiaan kata sandi dan OTP untuk mencegah penyalahgunaan data.

Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melaporkan langsung ke OJK melalui kontak 157, layanan konsumen WhatsApp di 081-157-157-157, atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Pentingnya Kewaspadaan dan Pelaporan

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penipuan online yang semakin canggih. Jangan mudah percaya pada tawaran pinjaman yang tidak diajukan sendiri.

Segera laporkan setiap indikasi penipuan atau penyalahgunaan data kepada pihak berwajib, termasuk OJK, untuk mencegah kerugian lebih lanjut. Kerjasama antara masyarakat dan otoritas pengawas sangat penting dalam menjaga keamanan transaksi keuangan digital.

Kejadian ini juga menyoroti perlunya perusahaan fintech untuk meningkatkan keamanan sistem dan data pribadi pengguna. Perlindungan data konsumen merupakan tanggung jawab utama perusahaan fintech dan harus diprioritaskan.

OJK akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan konsumen. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan transaksi online.

Pos terkait