Pengacara Bohongi Kader? PDI-P Bongkar Dalang Gugatan SK

Pengacara Bohongi Kader? PDI-P Bongkar Dalang Gugatan SK
Sumber: Kompas.com

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kembali menghadapi gugatan hukum terkait Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan DPP mereka. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan PDI-P menyatakan bahwa pengacara yang terlibat, Anggiat BM Manalu, bukanlah sosok asing bagi mereka.

Ronny Talapessy, Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, menyebut Anggiat sebagai pengacara yang sebelumnya telah mengajukan gugatan serupa dan dinilai telah membohongi kader partai.

Gugatan SK Kepengurusan PDI-P: Sejarah Terulang?

Ini bukan kali pertama SK perpanjangan kepengurusan PDI-P digugat di PTUN Jakarta. Sebelumnya, gugatan serupa diajukan empat kader partai, namun kemudian dicabut.

Keempat kader tersebut mengaku dimanipulasi oleh seorang pengacara yang memberikan uang sejumlah Rp 300.000 dan menggunakan tanda tangan mereka tanpa penjelasan yang memadai. Gugatan mereka, bernomor 311/G/2024/PTUN.JKT dan 316/G/2024/PTUN.JKT, resmi dicabut pada September dan Oktober 2024.

Ronny Talapessy menilai gugatan terbaru ini menggunakan “kader fiktif”. PDI-P meyakini PTUN Jakarta tak akan menerima gugatan tersebut karena telah melewati batas waktu 90 hari sejak SK terbit.

Selain itu, dari sisi materi gugatan juga dinilai lemah. PDI-P bahkan telah melaporkan Anggiat Manalu ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan pembohongan terhadap kader partai.

Anggiat Manalu dan Laporan Polisi yang Tak Berkembang

Laporan terhadap Anggiat Manalu di Polres Jakarta Barat hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. PDI-P merasa laporan tersebut diabaikan pihak kepolisian.

Hal ini semakin menguatkan kecurigaan PDI-P terhadap motif di balik gugatan tersebut, yang dinilai sebagai upaya untuk mengganggu stabilitas partai.

Gugatan Terbaru dan Perkembangan Sidang

Gugatan terbaru diajukan oleh Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo yang mengaku sebagai kader PDI-P. Gugatan bernomor 113/G/2025/PTUN.JKT ini terdaftar sejak 27 Maret 2025.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi pihak tergugat, sementara PDI-P sebagai pihak intervensi. Sidang perdana digelar pada 5 Juni 2025, dan hingga Rabu, 25 Juni 2025, sidang telah memasuki tahap kedelapan.

Tahap kedelapan ini difokuskan pada penyerahan bukti tambahan dari kedua belah pihak. PDI-P bersiap menghadapi proses hukum ini dan yakin akan kebenaran posisi mereka.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, khususnya terkait gugatan yang melibatkan partai politik. Ketidakjelasan perkembangan laporan polisi terhadap Anggiat Manalu juga menimbulkan pertanyaan tentang penegakan hukum yang adil dan efektif.

Bagaimana kelanjutan proses hukum ini dan apakah akan ada perkembangan baru terkait laporan polisi terhadap Anggiat Manalu, menjadi hal yang patut dinantikan. Kejelasan atas kasus ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan integritas proses demokrasi di Indonesia.

Pos terkait