Perebutan Kursi KY: 166 Kandidat, Eks KPK & Polisi Bersaing

Perebutan Kursi KY: 166 Kandidat, Eks KPK & Polisi Bersaing
Sumber: Suara.com

Proses seleksi calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030 memasuki babak krusial. Sebanyak 166 peserta telah mengikuti tahap seleksi kualitas, menunjukkan komitmen tinggi dalam perekrutan lembaga penting ini.

Tahapan ini menjadi filter penting untuk menjaring kandidat terbaik yang mampu menjalankan tugas dan wewenang KY dengan integritas dan profesionalisme. Proses yang transparan dan ketat diharapkan menghasilkan anggota KY yang ideal.

Seleksi Kualitas: Uji Kemampuan dan Integritas Calon Anggota KY

Tahap seleksi kualitas berlangsung di Gedung Pusat Pengembangan Kompetensi ASN, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Selasa, 8 Juli 2025. Proses ini memakan waktu sekitar empat jam, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.15 WIB.

Para peserta diuji kemampuannya melalui pengerjaan soal pilihan ganda dan penulisan makalah. Hasilnya akan menjadi salah satu penentu kelanjutan proses seleksi.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KY, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa peserta yang lulus seleksi kualitas akan menghadapi tahapan berikutnya, yaitu asesmen psikologis. Asesmen ini dilakukan oleh pihak ketiga profesional untuk menilai kesiapan mental dan psikologis para kandidat.

Dari 236 Pendaftar, 166 Peserta Ikuti Seleksi Kualitas

Proses seleksi dimulai dengan pendaftaran yang dibuka pada 2 hingga 23 Juni 2025. Tercatat sebanyak 236 orang mendaftarkan diri sebagai calon anggota KY.

Setelah melewati seleksi administrasi, 176 pendaftar dinyatakan lolos. Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi, termasuk akademisi, hakim, praktisi hukum, jaksa, anggota Polri dan TNI, PNS, swasta, hingga mantan petinggi lembaga seperti KPK.

Dari 176 peserta yang lolos administrasi, 10 orang tidak hadir dalam seleksi kualitas. Oleh karena itu, hanya 166 peserta yang mengikuti tahap seleksi ini.

Hasil seleksi kualitas akan diumumkan pada 16 Juli 2025 melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara dan Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL).

Tahapan Seleksi Selanjutnya: Asesmen, Pemrofilan, dan Wawancara

Peserta yang lolos seleksi kualitas akan menghadapi asesmen dan pemrofilan yang lebih mendalam. Pemrofilan akan memeriksa rekam jejak para calon anggota KY untuk memastikan mereka bebas dari masalah hukum.

Pansel akan berkoordinasi dengan berbagai lembaga seperti KPK, BNN, BNPT, BIN, dan masyarakat sipil untuk memastikan integritas para kandidat. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap KY.

Setelah asesmen dan pemrofilan, para peserta akan mengikuti tes wawancara dan kesehatan. Hasil dari seluruh tahapan seleksi ini akan menentukan tujuh nama calon anggota KY yang akan diusulkan kepada Presiden.

Pansel berkomitmen untuk mengusulkan calon-calon anggota KY yang bersih dan memiliki integritas tinggi. Proses seleksi yang ketat ini diharapkan dapat menghasilkan lembaga KY yang kuat dan terpercaya dalam menjalankan tugasnya.

Tujuh nama yang diusulkan nantinya akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, kemudian diteruskan ke DPR RI untuk proses selanjutnya. Proses ini diharapkan menghasilkan anggota KY yang kompeten dan berintegritas, mampu menjalankan tugasnya untuk mengawasi perilaku hakim dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan proses seleksi ini. Dengan demikian, publik dapat meyakini bahwa anggota KY yang terpilih adalah sosok yang tepat dan layak untuk mengemban amanah tersebut.

Pos terkait