Rahasia Pemakzulan Gibran: 3 Strategi Ampuh Pengamat Politik

Rahasia Pemakzulan Gibran: 3 Strategi Ampuh Pengamat Politik
Sumber: Poskota.co.id

Polemik mengenai potensi pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir. Munculnya isu ini memicu berbagai reaksi, termasuk dari pengamat politik Hendri Satrio yang memberikan pandangannya mengenai kemungkinan skenario pemakzulan tersebut.

Hensat, sapaan akrab Hendri Satrio, menjelaskan beberapa jalur yang dapat ditempuh untuk mencapai pemakzulan Wapres Gibran. Penjelasan ini menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai diskusi.

Tiga Skenario Pemakzulan Wapres Gibran Menurut Hendri Satrio

Hendri Satrio, melalui akun X pribadinya, memaparkan tiga cara potensial terjadinya pemakzulan Wapres Gibran. Ketiga skenario tersebut menawarkan perspektif yang berbeda mengenai proses dan kemungkinan keberhasilannya.

Pertama, pemakzulan dapat terjadi melalui paksaan agar Gibran mundur secara sukarela. Ini merupakan jalur yang paling cepat, namun juga yang paling tidak pasti.

Kedua, jalur konstitusional yang membutuhkan proses panjang dan menunggu momentum yang tepat. Jalur ini lebih rumit dan memerlukan dukungan politik yang signifikan.

Ketiga, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memberikan mandat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengganti Wapres. Skenario ini bergantung pada keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Surat Pemakzulan Gibran: Belum Diproses DPR RI

Sebuah surat usulan pemakzulan Wapres Gibran telah diajukan ke DPR RI oleh Forum Purnawirawan TNI pada 2 Juni 2025.

Surat tersebut, yang ditandatangani oleh empat purnawirawan tinggi TNI, hingga kini belum dibahas oleh DPR RI. Pimpinan DPR menyatakan surat tersebut belum sampai ke meja mereka.

Para penandatangan surat tersebut antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Meskipun surat tersebut telah diterima oleh Sekretaris Jenderal DPR, proses selanjutnya masih belum jelas. Ketidakjelasan ini memicu pertanyaan mengenai langkah selanjutnya terkait usulan pemakzulan tersebut.

Tanggapan Ketua MPR RI: Belum Terima Laporan Resmi

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyatakan belum menerima laporan resmi dari Sekjen DPR terkait surat usulan pemakzulan tersebut.

Muzani mengaku belum menanyakan perihal surat tersebut karena kesibukan pasca-masa reses. Beliau juga menegaskan belum ada pembahasan mengenai surat tersebut di lingkungan pimpinan MPR.

Meskipun sering berkomunikasi dengan Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, tidak ada pembahasan terkait surat usulan pemakzulan Wapres Gibran di antara mereka.

Ketidakjelasan informasi dari pihak DPR dan MPR ini semakin memperkuat ketidakpastian mengenai nasib usulan pemakzulan Wapres Gibran. Proses yang masih abu-abu ini menunjukkan kompleksitas politik di Indonesia.

Ketiga skenario yang dipaparkan oleh Hensat, dikombinasikan dengan belum adanya tindak lanjut dari DPR dan MPR, menunjukkan betapa rumitnya proses pemakzulan seorang Wakil Presiden. Masa depan politik Wapres Gibran masih menjadi teka-teki yang menarik untuk diikuti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *