Ratusan warga Purwakarta, Jawa Barat, menghadapi ancaman penggusuran dari Perum Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur. Mereka telah mengadu ke DPRD Purwakarta pada Selasa, 10 Juni 2025.
Warga merasa tindakan PJT II Jatiluhur sepihak karena peringatan pengosongan dilakukan tanpa sosialisasi sebelumnya.
Ancaman Penggusuran 417 Rumah di Purwakarta
Sebanyak 417 rumah terancam dibongkar karena berada di lahan milik PJT II Jatiluhur. Rumah-rumah tersebut tersebar di beberapa desa dan kelurahan, termasuk BSK 1, Tegal Munjul, Munjul Jaya, Ciseureuh, Mulyamekar, dan Cilangkap.
Warga mengaku terkejut dengan surat peringatan pengosongan dari PJT II Jatiluhur. Ketidakpastian nasib mereka menimbulkan kecemasan dan keresahan yang mendalam.
Perjuangan Warga Menuju Keadilan
Asep Yadi Rudiana, salah satu warga yang terdampak, mengungkapkan keprihatinannya. Ia berharap DPRD Purwakarta dapat membantu warga mendapatkan relokasi yang adil dan manusiawi.
Mereka berharap ada solusi yang memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan. Pemerintah diharapkan segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.
Warga merasa pemerintah daerah kurang peduli terhadap nasib mereka. Ketidakpedulian ini semakin memperburuk situasi yang sudah mencemaskan.
Respon DPRD Purwakarta dan Harapan ke Depan
Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Luthfi Bamala, menyatakan pihaknya merekomendasikan penundaan pengosongan rumah. DPRD menerima aspirasi warga dan mendesak PJT II Jatiluhur dan Pemkab Purwakarta bersikap adil.
Pihak DPRD Purwakarta berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Solusi yang berpihak pada kepentingan warga menjadi fokus utama.
Kasus penggusuran di Purwakarta ini menyoroti pentingnya dialog dan transparansi dalam menangani sengketa lahan. Ke depannya, dibutuhkan mekanisme yang lebih baik untuk mencegah kejadian serupa dan melindungi hak-hak warga. Pemerintah daerah perlu lebih proaktif dalam melindungi warganya.