Satpol PP Depok Ratusan Bangunan Liar Dirobohkan, Cipayung Bersih

Satpol PP Depok Ratusan Bangunan Liar Dirobohkan, Cipayung Bersih
Sumber: Liputan6.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok baru-baru ini melakukan penertiban terhadap puluhan bangunan liar (bangli) semi permanen di sepanjang Jalan Raya Cipayung dan bantaran Kali Licin. Penertiban ini merupakan langkah tegas Pemerintah Kota Depok dalam menegakkan Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.

Sebanyak 35 bangunan liar telah ditertibkan. Penertiban ini dilakukan atas permintaan Kecamatan Cipayung dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat.

Penertiban Bangunan Liar di Jalan Raya Cipayung

Penertiban bangunan liar difokuskan pada bangunan yang berdiri di sempadan kali dan tepi Jalan Raya Cipayung. Keberadaan bangunan-bangunan tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dan estetika lingkungan.

Selain itu, sejumlah lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) juga disalahgunakan sebagai area berdagang. Hal ini mengakibatkan masalah baru seperti kemacetan dan kumuhnya lingkungan.

Agus Muhammad, Kabid Tranmastibum Satpol PP Kota Depok, menjelaskan bahwa penertiban ini disambut baik oleh masyarakat dan pengurus lingkungan sekitar. Mereka menilai tindakan ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman.

Tahapan Penertiban Bangunan Liar

Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP Kota Depok telah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan liar dan pedagang. Peringatan tersebut diberikan melalui surat peringatan tahap pertama hingga ketiga, memberikan kesempatan untuk membongkar bangunan secara mandiri.

Meskipun sebagian pemilik bangunan telah membongkar bangunannya sendiri, Satpol PP tetap melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan yang belum ditertibkan. Proses pembongkaran dilakukan secara bertahap dan sistematis.

Penertiban dimulai dari depan kantor Kecamatan Cipayung hingga jembatan Serong. Langkah ini akan berlanjut hingga Jalan Raya Cipayung sepenuhnya bersih dari bangunan liar yang mengganggu.

Agus menambahkan bahwa penertiban akan berlanjut hingga ke arah Kecamatan Pancoranmas, sesuai arahan Kasat Pol PP Depok. Tujuannya untuk memastikan Jalan Raya Cipayung bebas dari bangunan liar yang menimbulkan berbagai masalah.

Dampak Positif Penertiban dan Rencana Ke Depan

Camat Cipayung, Muhammad Reza, mengungkapkan keresahan warga atas keberadaan bangunan liar dan pedagang di pinggir Jalan Raya Cipayung. Keberadaan mereka menyebabkan kemacetan dan lingkungan menjadi kumuh.

Kemacetan terjadi karena banyaknya pembeli yang memarkir kendaraan secara sembarangan. Kondisi ini mengganggu kelancaran lalu lintas di Jalan Raya Cipayung.

Setelah penertiban, kawasan sempadan Kali Licin dan Jalan Raya Cipayung direncanakan akan ditanami tanaman hias. Hal ini diharapkan dapat mempercantik lingkungan dan mengurangi kemacetan.

Reza menambahkan bahwa rencana tersebut muncul karena lahan tersebut belum dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Depok untuk pembangunan jalan atau trotoar. Penanaman tanaman hias menjadi solusi sementara yang bermanfaat.

Penertiban bangunan liar di Depok ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Selain itu, rencana penghijauan kawasan tersebut juga menunjukkan langkah proaktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik.

Keberhasilan penertiban ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengatasi masalah bangunan liar yang sering menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan infrastruktur.

Pos terkait