Skandal Korupsi Obat Rp4,5 Miliar Guncang Tenaga Kesehatan Maluku

Skandal Korupsi Obat Rp4,5 Miliar Guncang Tenaga Kesehatan Maluku
Sumber: CNNIndonesia.com

Tiga tersangka kasus korupsi pengadaan obat di Puskesmas Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, telah diringkus oleh Polres Buru Selatan pada Kamis (12/6). Ketiga tersangka, HP, RKP, dan IF, ditangkap setelah sempat melarikan diri dan akhirnya ditemukan di Desa Elfule, Kecamatan Namrole.

Penangkapan dilakukan setelah proses penyelidikan yang melibatkan berbagai pihak. Ketiga tersangka tiba di Mapolres Buru Selatan sekitar pukul 11.00 WIT untuk menjalani pemeriksaan dan konferensi pers.

Kepala Polres Buru Selatan, AKBP Andi Paringotan Lorena, menjelaskan peran masing-masing tersangka. HP, seorang tenaga kesehatan dan ASN di Dinas Kesehatan Buru Selatan, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. RKP, Direktur PT Maju Makmur Putra, bertindak sebagai penyedia barang. Sementara IF, seorang swasta, berperan sebagai pelaksana pekerjaan.

Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan Obat

Pada tahun 2022, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan menerima dana alokasi khusus sebesar Rp4,5 miliar untuk pengadaan obat di Puskesmas Namrole. Kepala Dinas Kesehatan, Wa Jeni, menunjuk HP sebagai PPK. HP kemudian menyusun rencana pengadaan dengan mekanisme penunjukan langsung (LP) yang tidak sesuai ketentuan dan membuat Harga On Site (HOS) dengan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (mark-up).

Pada 3 Juni 2022, HP melakukan kontak dengan RKP untuk pengadaan barang senilai Rp4,5 miliar. RKP selanjutnya memerintahkan IF untuk melaksanakan pengadaan selama 90 hari kalender, dari 3 Juni hingga 3 September 2022.

Namun, pengiriman barang oleh IF dilakukan secara bertahap, yaitu pada Agustus, September, Desember 2022, dan Januari-Maret 2023. Meskipun serah terima pekerjaan dinyatakan lengkap pada 25 Agustus 2022, pemeriksaan selanjutnya mengungkapkan penyimpangan.

Pemeriksaan BPK RI menemukan sejumlah item obat dan volume barang yang tidak dibeli, serta harga barang yang jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). IF diduga membuat dokumentasi palsu dari PT Maju Makmur Putra untuk menyesuaikan dengan nilai kontrak. Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp1,5 miliar.

Tersangka Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

“Jadi ada tiga tersangka yang ditangkap, mereka ditangkap di Kota Namrole, mereka korupsi pengadaan obat di Puskesmas,” ujar AKBP Andi Paringotan Lorena.

Ia menambahkan, pihak kepolisian bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mengungkap kasus ini. “Kita dari pihak kepolisian tidak bekerja sendiri, tentu juga kerjasama dengan rekan-rekan semua, ini merupakan sesuatu membantu sehingga kami pun bisa melakukan proses penyelidikan sampai terungkap perkara ini,” tambahnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengadaan obat di fasilitas kesehatan, yang seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat. Ketegasan penegak hukum dalam mengusut kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik perlu terus ditingkatkan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Proses hukum akan terus berjalan, dan diharapkan akan memberikan keadilan bagi masyarakat dan memberi efek jera bagi para pelaku korupsi.

(ugo/sai/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *