Skandal Tambang Ilegal: PT Wana Kencana Mineral di Maluku Utara

Skandal Tambang Ilegal: PT Wana Kencana Mineral di Maluku Utara
Sumber: Suara.com

PT Wana Kencana Mineral (WKM) kembali terseret dalam dugaan kasus tambang ilegal di Halmahera Timur, Maluku Utara. Dugaan ini mengemuka dari pernyataan Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Riyanda Barmawi, yang disampaikan pada Jumat, 27 Juni 2025. Perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin yang lengkap, menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Aktivitas pertambangan WKM diduga melanggar hukum karena sejumlah dokumen penting tidak dipenuhi. Ketiadaan izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan dokumen jaminan reklamasi menjadi sorotan utama. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, terutama mengingat perusahaan tersebut memiliki terminal khusus.

Dugaan Tambang Ilegal dan Tersangka yang Belum Terungkap

Riyanda menjelaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polda Maluku Utara dan Bareskrim Polri. Pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka, namun identitasnya belum dipublikasikan.

API berharap agar direktur utama WKM juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara akibat praktik pertambangan yang diduga ilegal ini sangat signifikan, baik dari segi ekologis maupun lingkungan.

Penjualan Bijih Nikel Sitaan: Kasus Sebelumnya yang Mencuat

Kasus dugaan tambang ilegal ini bukan yang pertama kali melibatkan WKM. Sebelumnya, perusahaan ini juga dituduh menjual bijih nikel sitaan pengadilan.

Kasus tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, pada Februari 2025. Jumlah bijih nikel yang diduga dijual mencapai 90.000 metrik ton, milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang yang izinnya telah dicabut.

Kronologi Penjualan Bijih Nikel Sitaan

Bijih nikel tersebut merupakan aset PT Kemakmuran Pertiwi Tambang, yang izin operasionalnya telah dicabut. Izin Usaha Pertambangan (IUP) kemudian diserahkan kepada WKM. Namun, WKM diduga melakukan penjualan bijih nikel tersebut secara ilegal.

Muhlis Ibrahim, Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (Katam) Maluku Utara, mengkonfirmasi besarnya jumlah bijih nikel yang diperjualbelikan. Jumlah tersebut mencapai 90.000 metrik ton.

Desakan Intervensi Presiden dan Kerusakan Lingkungan

Anggota DPD RI Maluku Utara, Hasby Yusuf, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini. Hasby menganggap intervensi dari tingkat menteri, dirjen, atau kepala daerah saja tidak cukup.

Aktivitas pertambangan WKM telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah di sekitar lokasi tambang. Kerusakan ini menjadi dampak negatif yang perlu ditangani secara serius.

Kasus PT Wana Kencana Mineral menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan di Indonesia. Dugaan pelanggaran hukum yang berulang kali terjadi menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan lingkungan. Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang, serta mengembalikan kondisi lingkungan yang rusak.

Pos terkait