Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tegas tudingan adanya konspirasi di antara perusahaan pinjaman online (pinjol) anggotanya terkait penetapan suku bunga 0,8% per hari selama periode 2020-2023.
Klaim tersebut dibantah oleh perwakilan AFPI, menekankan bahwa pengaturan suku bunga justru penting untuk membedakan pinjol legal dari praktik pinjol ilegal yang tidak terawasi.
Bantahan AFPI Terhadap Tuduhan Konspirasi Penetapan Suku Bunga
AFPI menyatakan bahwa tidak pernah ada kesepakatan antar pelaku usaha pinjol untuk menetapkan bunga pinjaman sebesar 0,8% per hari. Mereka justru menginginkan kebebasan dari regulasi terkait bunga pinjaman.
Menurut AFPI, aturan tentang bunga pinjaman justru merugikan pelaku usaha pinjol karena akan mengurangi minat masyarakat untuk meminjam dana.
Ronald, perwakilan AFPI, mengungkapkan bahwa setiap platform pinjol tidak menginginkan adanya pengaturan suku bunga sejak berdiri pada 2017.
Peran OJK dalam Pengaturan Suku Bunga Pinjol
Meskipun demikian, AFPI mengakui pentingnya regulasi suku bunga untuk membedakan pinjol legal dari yang ilegal.
Pada tahun 2018, bunga pinjol bisa mencapai lebih dari 1% per hari, bahkan ada yang jauh lebih tinggi.
Batas bunga maksimum bertujuan agar platform legal tidak menerapkan bunga yang mencekik, sehingga tercipta perbedaan yang jelas dengan pinjol ilegal.
Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023, Sunu Widyatmoko, menjelaskan bahwa penetapan bunga 8% merupakan arahan OJK untuk memberantas pinjol ilegal.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersebut bukanlah hasil konspirasi antar pelaku industri pinjol, melainkan bentuk kepatuhan terhadap arahan regulator.
Penyesuaian Suku Bunga dan Regulasi Terbaru
Penurunan suku bunga dari 0,8% menjadi 0,4% juga merupakan arahan dari OJK.
Hal ini dilakukan karena pada saat itu, belum ada dasar hukum yang kuat untuk mengatur suku bunga pinjol.
Setelah disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan terbitnya POJK No. 19 Tahun 2023, AFPI mencabut batas bunga maksimum dan menyesuaikan diri dengan ketentuan regulator yang menetapkan bunga pinjaman fintech sebesar 0,3%.
Kesimpulannya, AFPI secara tegas membantah tuduhan konspirasi dalam penetapan suku bunga pinjol. Mereka menekankan peran OJK dalam pengaturan suku bunga sebagai upaya untuk melindungi konsumen dan membedakan pinjol legal dari yang ilegal. Proses penyesuaian suku bunga juga mengikuti perkembangan regulasi di Indonesia.