Tragedi Aceh: Pembantaian Keluarga, Lima Tewas Dibacok

Tragedi Aceh: Pembantaian Keluarga, Lima Tewas Dibacok
Sumber: Detik.com

Polisi di Aceh Tenggara telah menangkap AS, seorang pria berusia 21 tahun, terkait kasus pembacokan brutal yang menewaskan lima orang dan melukai satu lainnya. Peristiwa mengerikan ini diduga dilatarbelakangi oleh dendam pribadi.

Kejadian bermula pada Senin, 16 Juni 2025, di Desa Uning Sigugur. Pelaku secara keji menyerang beberapa korban yang merupakan kerabat dekatnya.

Motif Dendam dan Kronologi Kejadian

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, menyatakan motif pembunuhan ini adalah dendam. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami detail motif tersebut.

Korban yang meninggal dunia adalah kerabat dekat pelaku, termasuk sepupu dan pamannya. Korban yang selamat, Mattiah, merupakan tetangga nenek pelaku.

AS yang berhasil ditangkap setelah delapan hari buron, awalnya menyerang Aura (15) dan Fazri (3) di sebuah rumah di Desa Uning Sigugur. Keduanya tewas di tempat kejadian.

Sekitar sepuluh menit kemudian, pelaku kembali melancarkan aksinya. Kali ini, ia menyerang Evi (16) dan membacok kepalanya hingga tewas.

Serangan berlanjut ke rumah lain di desa yang sama. Nayan (50) dan Hidayat (27) menjadi sasaran amuk AS. Nayan meninggal dunia di tempat, sedangkan Hidayat meninggal dunia di Rumah Sakit Umum H. Sahudin setelah mengalami luka berat di lengannya.

Mattiah (45), warga Desa Rambung Tubung, juga menjadi korban pembacokan di kepala. Ia mengalami luka berat namun berhasil selamat.

Korban Tragedi Pembacokan di Aceh Tenggara

Lima korban meninggal dunia dalam insiden ini. Mereka adalah Laura Al Fitri (13), Elviana (15), Fazri (3), Nayan Basri (52), dan Hidayat (25).

Satu korban lainnya, Mattiah (51), mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan medis. Identitas korban dan hubungan mereka dengan pelaku telah dikonfirmasi oleh pihak berwajib.

Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum

Tim gabungan dari Polda Aceh, Polres Aceh Tenggara, dan Polsek Babul Rahmah berhasil menangkap AS di Desa Kute Meujile, Kecamatan Tanoh Alas, pada Senin malam, 23 Juni 2025.

Pelaku ditangkap saat hendak menuju rumah pamannya. Saat ini, AS tengah menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatan kejinya.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku. Proses penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan tidak ada tersangka lain yang terlibat.

Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan konflik dan dendam di masyarakat. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan sesuai hukum. Semoga keluarga korban diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi duka yang mendalam.

Pos terkait